Jelang Eksekusi Mati, Sugik Mendadak Gila

Terpidana mati, Sugianto alias Sugik.

Terpidana mati, Sugianto alias Sugik.

Kejati Jatim, Bhirawa
Masih ingat terpidana mati Sugik ? Menjelang pelaksanaan eksekusi mati karena proses hukumnya telah habis, Sugianto alias Sugik dikabarkan mendadak gila. Perihal kabar ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Sugik.
Ditanya perihal kebenaran ini, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik mengatakan grasi yang diajukan Sugik ditolak Presiden RI Joko Widodo. Dengan demikian, otomatis proses pengampunan terhadap hukuman Sugik dinyatakan habis.
Untuk itu, Andi sudah melaporkan ke Kejaksaan Agung guna meminta petunjuk untuk pelaksanaan eksekusi mati terhadap Sugik. “Tingga menunggu dari Kejagung saja,” katanya.
Namun belakangan ini, lanjut Andi, pihaknya menerima laporan dari pihak Rutan, bahwa Sugik mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan laporan itu, Sugik sering kali berteriak-teriak sendiri dalam selnya. Tak hanya itu, Andi juga mendapati laporan bahwa Sugik sering mengamuk tanpa sebab dan bahkan buang air kecil serta BAB tidak pada tempatnya.
“Yang pasti, kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya. Jika memang benar-benar gila, maka tidak bisa dilakukan eksekusi,” ungkap Andi.
Apakah kegilaan Sugik ini disengaja atau berpura-pura supaya tidak dilakukan eksekusi mati, Andi enggan menyimpulkan hal itu. Menurutnya, dengan adanya tes kejiwaan maka akan diketahui, apakah Sugik benar benar gila atau hanya pura pura. Jika hanya pura pura, maka eksekusi bisa dilakukan.
“Kita lihat saja nanti, pemeriksaan kejiwaan akan segera kami lakukan,” sambungnya.
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menambahkan bahwa laporan bahwa Sugik mengalami gangguan kejiwaan didapatinya baru-baru ini saja.
“Setelah ada penolakan grasi itu, kemudian kami mendapat laporan bahwa Sugik mengalami gangguan jiwa,” tambah Romy.
Seperti diketahui, Sugianto alias Sugik adalah pelaku pembunuhan berencana di Jl Jojoran pada 1995 lalu. Sugik yang saat itu masih berusia 26 tahun, tega menghabisi nyawa sekeluarga di Jl Jojoran, yakni pasangan Sukardjo-Hariningsih dan dua anaknya, Eko Hari Sucahyo dan Danang Priyo Utomo. Kemudian sejak 1996 Sugik sudah mendekam di penjara.
Selain Sugik, ada juga terpidana mati di Jatim yang upaya hukumnya belum habis, mereka adalah Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni dari Kejari Lamongan, Edi Sunaryo bin Suparji dari Kejari Tulungagung, Aris Setiawan dari Kejari Tanjung Perak, Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap dari Kejari Probolinggo.
Kemudian ada juga Ali Tokman warga negara Belanda, Fredy Tedjo Abdi warga Surabaya. Keduanya terlibat penyelundupan dan pemesanan sabu-sabu bernilai miliaran rupiah. Terbaru adalah Abdul Latif dan Indri Rahmawati, keduanya terlibat pemufakatan jahat dalam mengedarkan sabu sebanyak 22 kilogram dan masih dalam tahap banding. [bed]

Tags: