Jelang Jabatan Bupati Habis, DPRD Kirim Surat ke Mendagri

Rapat Paripurna DPRD usulan pemberhentian bupati Probolinggo.

Probolinggo, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo mengirim surat ke Mendagri terkait habisnya masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dan Wakil Bupati HA. Timbul Prihanjoko pada 20 Februari 2018. Surat itu dikirim Selasa (19/12) kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.
Pemberhentian Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dan Wakil Bupati HA. Timbul Prihanjoko, dibahas oleh dewan pada Senin (18/12). Dari 45 anggota DPRD, 40 diantaranya menghadiri sidang paripurna pemberhentian pasangan HATI itu. Dalam sidang paripurna kali ini, seluruh angota dewan yang hadir menyetujui usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2013-2018 tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, HA. Musayyib Nahwari, Rabu (20/12) mengatakan, pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari akan habis masa jabatannya pada 20 Februari 2018 mendatang.
“Aturannya memang dua bulan sebelum lengser, dewan harus mengusulkan pemberhentian itu. Besok kami akan langsung menyerahkan surat ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Sehingga nantinya adanya pelaksana jabatan Bupati Probolinggo,” kata Musayyib.
Musayyib berharap sebelum 20 Februari mendatang, Mendagri sudah menunjuk Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Probolinggo. Pasalnya, berdasarkan UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dijelaskan bahwa suatu pemerintahan tidak di perbolehkan kosong walau seharipun. Sehingga perlu ada pelaksana jabatan bupati hingga ada bupati terpilih dalam Pilkada Serentak nanti.
“Jika tak segera ada PJ, akan terjadi kekosongan pada 21 Februari 2018 hingga terpilihnya bupati baru. Harapannya PJ bupati nantinya bisa membaur dan mampu memimpin Kabupaten Probolinggo saat terjadi kekosongan bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Bupati dan Wakil Petahana, yakni P. Tantriana Sari dan HA. Timbul Prihanjoko akan kembali maju dalam pilkada 2018 mendatang. Dengan begitu duet ini harus mengajukan cuti terlebih dahulu, karena masa kampanye calon dilakukan pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Jika duet ini, memutuskan berkampanye maka lebih cepat melepas jabatannya sebagia Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, sebelum masa jabatannya selesai, paparnya.
Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo sedangkan menyiapkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual bakal calon (calon) perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo tahun 2018. Rencananya, rekapitulasi akan dilakukan pada 26 hingga 28 Desember untuk tingkat kecamatan dan 29 hingga 31 Desember untuk tingkat Kabupaten Probolinggo, hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo HM Zubaidi.
Di 24 PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan verifikasi faktual. Disini kami menghimpun hambatan, persoalan dan keluhan yang dihadapi di lapangan. Namun rata-rata pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan masing-masing PPK mencapai 80%,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, KPU akan membuat keputusan bersama berkaitan pelaksanaan rekapitulasi di masing-masing tingkatan, baik kecamatan maupun di Kabupaten Probolinggo. Saya ingin rekapitulasi di masing-masing kecamatan dilakukan secara serentak,” tandasnya.
“Kita mengingatkan dalam menghadapi orang agar santun dan tidak ada intimidasi sesuai regulasi yang ada. Jika ada kesulitan segera dikoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan tim penghubung di kecamatan. Outputnya, pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, tidak ada kesulitan apapun baik di tingkat PPK maupun PPS,” tambahnya. [wap]

Tags: