Jelang Lengser, DPR RI Setujui Kenaikan Tarif Listrik

Karikatur-TDL-Naik-WMJakarta, Bhirawa
Komisi VII DPR menyetujui kenaikan tarif listrik secara bertahap untuk enam golongan pelanggan mulai 1 Juli 2014.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Ahmad Farial mengetuk palu persetujuan kenaikan tarif listrik tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta, Selasa.
Kenaikan tarif akan diberlakukan setiap dua bulan sekali dengan besaran antara 5,36-11,57 persen setiap dua bulan sekali.
Setelah 1 Juli, kenaikan akan diberlakukan 1 September dan terakhir 1 November 2014.
Dalam rapat yang berlangsung cukup cepat itu juga disepakati sejumlah asumsi dasar RAPBN Perubahan 2014.
Asumsi tersebut adalah harga minyak 105 dolar AS per barel, produksi minyak terjual 818.000 barel per hari, produksi gas terjual 1,224 juta barel setara minyak per hari, dan subsidi elpiji 3 kg sebesar 5,013 juta ton.
Lalu, kouta BBM bersubsidi RAPBN Perubahan 2014 disepakati 46 juta kiloliter yang terdiri dari premium 29,43 juta kiloliter, minyak tanah 900 ribu kiloliter, dan solar 15,67 juta kiloliter dengan alpha sesuai formula APBN 2014.
Asumsi RAPBN Perubahan lainnya yang disetujui adalah subsidi listrik tahun berjalan Rp86,84 triliun, subsidi biodiesel Rp1.500 per liter, subsidi bioetanol Rp2.000 per liter, dan subsidi LGV Rp1.500 per liter.
Jero Wacik mengatakan, kenaikan tarif listrik merupakan upaya rasional dikarenakan harganya kini masih murah.
“Kenaikan ini akan membantu keuangan PLN untuk membangun infrastruktur ketenagalistrikan baru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, kenaikan tarif listrik akan membuat pemerintahan baru mendatang senang karena tidak perlu menaikkannya lagi.
“Siapapun presiden mendatang akan menjadi lebih baik, karena subsidi listrik sudah turun. Ini memperingan pemerintahan baru,” katanya.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, per 1 November 2014, tarif keenam golongan tersebut sudah sesuai keekonomian artinya tidak mendapat subsidi lagi.
Setelah November 2014, menurut dia, tarif listrik keenam golongan itu akan berfluktuasi setiap bulan mengikuti indikator kurs, inflasi, dan harga minyak.
“Jadi, bisa turun atau naik tergantung pergerakan indikatornya,” katanya.
Keenam golongan yang terkena kenaikan tarif listrik adalah rumah tangga R1 (1.300 VA) secara bertahap rata-rata 11,36 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp1,84 triliun.
Lalu, rumah tangga R1 (2.200 VA) naik secara bertahap rata-rata 10,43 persen setiap dua bulan dengan nilai penghematan Rp0,99 triliun.
Golongan rumah tangga R2 (3.500-5.500 VA) naik bertahap rata-rata 5,7 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp370 miliar.
Selanjutnya, golongan pelanggan industri I3 nonterbuka dengan kenaikan secara bertahap rata-rata 11,57 persen setiap dua bulan dengan penghematan subsidi Rp4,78 triliun.
Golongan penerangan jalan umum P3 melalui kenaikan tarif secara bertahap rata-rata 10,69 persen setiap dua bulan dengan nilai penghematan Rp430 miliar.
Terakhir, pemerintah P2 (di atas 200 kVA) naik bertahap rata-rata 5,36 persen setiap dua bulan dengan penghematan Rp100 miliar.
Nilai penghematan subsidi dari kenaikan tarif enam golongan tersebut mencapai Rp8,51 triliun, sehingga subsidi listrik tahun berjalan 2014 menjadi Rp86,84 triliun.
Sebelumnya, pada awal rapat, Jero mengusulkan dua opsi kenaikan tarif listrik.
Selain enam golongan tersebut, opsi lainnya adalah kenaikan tarif listrik untuk tiga golongan pelanggan yakni I3 nonterbuka, R2 (3.500-5.500 VA), dan P2 (di atas 200 kVA).
Nilai penghematan dari kenaikan tarif listrik tiga golongan tersebut adalah sebesar Rp5,25 triliun dengan subsidi listrik tahun berjalan akan menjadi Rp90,1 triliun.
Dalam APBN 2014, subsidi listrik ditetapkan Rp71,36 triliun dengan realisasi sampai April 2014 adalah Rp30,18 triliun. [ant.ira]

Tags: