Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Gresik Razia Minuman Keras

Gresik, Bhirawa
Cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), dilakukan oleh Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo dengan melakukan razia minuman keras (Miras), di sejumlah warung kopi (Warkop). Menemukan beberapa miras ilegal campuran, Per botol dijual dengan harga kisaran Rp 60 ribu. Sementara per gelasnya Rp 20 ribu.
Razai tersebut, juga melibatkan anggota TNI, Satpol PP, ormas keagamaan, dan Ketua MUI Gresik.
Razia yang dilakukan di beberapa warkop, di Jalan Raya Roomo Manyar, Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa razia gabungan ini agar wilayah Gresik. Agar terbebas dari miras ilegal, dalam rangka pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. Sebab sudah banyak meregang nyawa, gara-gara minuman oplosan seperti ini.
Atas perbuatanya penjual miras campuran ini dijerat dengan pasal 204 KHUP, dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan.
Razia gabungan ini, agar kalangan remaja tidak terlibat mengkonsumsi miras ilegal. Yang dampaknya menyebabkan nyawa bisa meregang,”beberapa warkop yang ditengarahi menjual miras, rata-rata dijual per gelas bahkan per botol.”ujarnya.
Sementara lemilik warkop yang menjual miras ilegal, Teguh (59) memgatakan. Bahwa miras yang dijual di warungnya hanya dua botol saja, dijual perbotol dan pergelas.
Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq mengatakan, bahwa Gresik sudah dikenal sebagai ikon kota santri, adanya miras merupakan awal tindak kejahatan. “Kami apresiasi, operasi gabungan ini dan berharap secara berkesinanmbungan terus dilakukan.”pungkasnya. [kim]

Tags: