Jelang New Normal, Lapas Kelas II Bojonegoro Siapkan Mekanisme Baru

Bojonegoro,Bhirawa.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro, siap menyonsong kondisi new normal dengan penuh optimisme. Salah satunya dengan menyiapkan blok isolasi bagi nara pidana atau tahanan baru. Operasional baru tersebut sesuai dari arahan dari Kemenkumham RI tentang pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Lapas.

Kepala Lapas Kelas II Bojonegoro, Edy Saryanto mengatakan, bahwa narapidana yang dapat diterima dan dapat menghuni lapas kelas II Bojonegoro adalah narapidana yang sudah diputus inkrah oleh pengadilan negeri, selain itu, tahanan baru tersebut harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari gugus tugas penanganan covid-19 kabupaten setempat.

“ Hampir tiga bulan lebih Lapas Bojonegoro, tidak menerima nara pidana baru, namun sejak awal Mei lalu Lapas II A Bojonegoro telah menerima 7 narapidana baru dan 2 orang tahanan titipan yang masih menjalani proses peradilan,”  ungkap Edy Saryanto, kemarin.

Edy menjelaskan bagi nara pidana atau tahanan baru itu, sebelum masuk tahanan narapidana baru tersebut harus melalui beberapa tahapan protokol covid-19 yang berlaku di lapas mulai dari mencuci tangan, masuk bilik disinfektan, pemeriksaan suhu tubuh, serta menempati blok isolasi mandiri di dalam lapas selama 14 hari, sebelum di masukkan ke blok bersama narapidana lainnya.

“ Untuk blok isolasi yang disiapkan mampu menampung 17 orang nara pidana baru,” terangnya.

Tambah Edy menjelaskan, bahwa di tempat tersebut ada pembatas antara yang dikunjungi dengan pengunjung. Selain itu, dalam setiap kunjungan, atau orang pengunjung hanya bisa mengunjungi satu orang narapidana.

Karena pihaknya tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, sehingga jaraknya pun diatur sedemikian rupa sehingga antara pengunjung dengan yang dikunjungi tidak bisa bersentuhan langsung.

“Sementara ini fasilitas kunjungan atau besuk masih belum kita buka, namun kami tetap memberikan fasilitas video call gratis bagi para napi untuk berkomunikasi dengan keluarga mereka, dengan batas waktu yang telah ditentukan,” pungkas Edy Saryanto.(bas)

Tags: