Jelang Pelantikan, DPRD Kabupaten Blitar Segera Tetapkan Empat Ranperda

Candra Purnama. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Sebelum pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru periode 2019-2024, DPRD Kabupaten Blitar segera sahkan empat Perda yang saat ini masuk akhir pembahasan.
Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama mengatakan dalam waktu dekat Dewan akan segera memaparkan hasil pembahasannya terhadap empat Ranperda, diantaranya terkait Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kemudian tentang Badan Permusyawaratan Desa, Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, serta terakhir tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat.
“Segera kami paparkan keempat Ranperda yang sudah dibahas untuk segera disahkan,” kata Candra Purnama.
Lanjut Candra, untuk pembahasan keempat Ranperda tersebut tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur Jawa Timur yang selanjutnya melalui Rapat Paripurna akan disetujui bersama dan ditetapkan.
“Kami perkirakan sekitar pertengahan bulan Agustus ini sudah ditetapkan, karena kebutuhan Perda itu juga mendesak,” jelasnya.
Sebelumnya perlu diketahui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon menyatakan, pengesahan empat Perda itu ditargetkan bisa dulakukan sebelum masa pengabdian DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 – 2019 berakhir.
Tujuannya, lanjutHeri, , sehingga akhir Agustus 2019 ini pada saat dilantiknnya anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru periode 2019-2024 bisa melaksanakan pekerjaan yang baru dan tidak memiliki beban pekerjaan yang berat dari PR DPRD Kabupaten Blitar yang lama.
“Ini kami utamakan dan kemi upayakan selesai sebelum pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru, karena ini sebagai bentuk pengabdian terakhir anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019,” pungkasnya. [htn]

Tags: