Jelang Pemilu Upal Merajalela

Surabaya, Bhirawa      
Menjelang Pemilu, Uang Palsu (Upal) semakin marak dan merjalela di Jatim, khususnya Surabaya. Sehingga membuat pihak Bank Indonesia (BI) Kanwil IV cukup gerah dan sekaligus mengkhawatirkan, apalagi para pembuat uang palsu itu semakin canggih saja.
Seperti yang tejadi di Surabaya belum lama ini, pelaku pembuat Upal berhasil membuat secara hampir sempurna dengan lolos dilihat dari sinar ultra violet yakni alat yang biasanya untuk melihat, apakah uang asli atau palsu. Untuk mengantisipasi peredaran Upal maka BI bekerja sama dengan pihak kepisian untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Bagaimanakah cirri-ciri uang itu asli dan Upal.
Bertempat di Atrium Jembatan Merah Plaza Surabaya (JMP) pada Jumat (14/3), BI Kanwli lV Jatim bekerjasama dengan Polsek Bubutan Surabaya mengadakan Sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang dan Sanksi Pidana bagi Pemalsu dan Pengedar Uang Palsu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami ciri-ciri keasilan uang.
‘’Sehingga warga masyarakat bisa terhindar dari tindakan menerima uang palsu,’’ ungkap Yosefin Tyas Emmy DK, Kepala Divisi Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IV.
Dengan adanya sosialisasi ini maka masyarakt tak lagi tertipu, bahkan mereka bisa secepatnya melapor ke pihak yang berwenang agar pelakunya bisa cepat tertangkap. Apalagi seperti saat ini menjelang Pemilu yang akan dilaksanakan pada 9 April 2014 mendatang.
Maka arus peredaran Upal semakin deras untuk kepentingan kampanye dan lain sebagainya, pada kesempatan inilah biasanya Upal disusupkan,  kebiasaan peningkatan jumlah peredaran Upal yang searah dengan tingginya peredaran upal di masyarakat. Tingginya kebutuhan pembayaran untuk kegiatan kampanye dan penyediaan kebutuhan belanja partai, menjadi aktivitas yang diyakini akan mendorong aktivitas perputaran uang di masyarakat, sehingga kondisi ini berpotensi untuk dimanfaatkan jaringan pengedar uang palsu dalam melakukan aktivitasnya.
Dalam kerjasama sosialisasi bersama pihak Kepolisian, Bank Indonesia menyampaikan informasi mengenai pengenalan ciri uang asli melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, dan kampanye cara memperlakukan dengan 3D yaitu Didapat, Disayang, dan Disimpan.
Sedangkan pihak Kepolisian menyampaikan informasi mengenai sanksi pidana terkait pemalsuan uang, yaitu pengenaan hukuman kurungan hingga 10 tahun dan sanksi denda hingga Rp10 miliar bagi pemalsu uang, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Rasio penemuan uang palsu secara nasional pada tahun 2013 adalah 8 lembar per 1 juta lembar uang yang diedarkan secara nasional. kondisi ini lebih baik dibandingkan pada tahun 2012, dimana rasio penemuan Upal pada saat itu adalah 10 lembar per 1 juta lembar uang yang diedarkan. Meski relatif menurun kewaspadan masyarakat terhadap peredaran uang palsu tetap tetap menjadi hal utama yang wajib diperhatikan untuk penanggulangan penyebaran uang palsu di masyarakat. [ma]

Rate this article!
Tags: