KPU Jatim, Bhirawa
Meski KPU Jatim telah menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjelang Pileg 9 April, namun masih ada saja pemilih yang belum masuk dalam daftar. Mereka ini termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sesuai data di KPU Jatim, untuk DPK mencapai 38.592 orang. Paling banyak ada di Kabupaten Sidoarjo dengan jumlah 5.424 orang.
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Data, Choirul Anam menegaskan DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang ditetapkan pada 20 Januari lalu. “Nah yang masuk DPK adalah pemilih yang baru terdata setelah 20 Januari. Pemilih yang masuk DPK ini hak dan kewajibannya sama dengan pemilih yang masuk DPT,” ujarnya mantan anggota KPU Kota Surabaya, Rabu (2/4).
Menurut Anam, pemilih DPK ini contohnya adalah pensiunan TNI, pengungsi Syiah Sampang di Sidoarjo, dan juga korban lumpur Lapindo. Selain itu, masyarakat yang karena berbagai faktor tidak tercantum dalam DPT.
“Misalnya mereka ketlisut, atau mereka yang tidak tahu jika belum masuk DPT dan mereka baru mengurusnya, sehingga dimasukkan dalam DPK,” terang dia.
Berdasarkan hasil pleno beberapa waktu lalu, tegas Anam, DPK Jatim mencapai 38.592 orang. Jumlah tersebut tersebar di 10.687 TPS (Tempat Pemungutan Suara), 3.024 desa/kelurahan, 525 kecamatan dan 38 kabupaten/kota di Jatim.
Paling sedikit adalah Kabupaten Mojokerto dengan 15 orang yang tersebar di 8 TPS, 2 desa, dan 2 kecamatan, serta Bangkalan 22 orang yang tersebar di 4 TPS, 2 desa, dan 2 kecamatan. Sedangkan paling banyak adalah Sidoarjo dengan jumlah 5.424 orang yang tersebar di 672 TPS, 148 desa, dan 17 kecamatan.
Anam menerangkan, korban lumpur Lapindo memang masih banyak yang memegang KTP desa asal, meski berdomisili di desa lain. Sayangnya, penyelenggara desa asal mereka tidak ada sehingga tidak terdata dalam DPT. “Di tempat domisili yang sekarang, korban lumpur tidak didata karena masih pegang KTP desa asal. Tapi desa asal sudah tidak ada penyelenggaranya, sehingga dimasukkan DPK,” papar pria asal Bangil Pasuruan ini.
Bagaimana jika tak masuk DPT maupun DPK, Anam menyatakan KPU tetap menyediakan ruang seluas-luasnya kepada pemilih untuk menggunakannya. Jika memang tak masuk DPT maupun DPK, maka pemilih yang bersangkutan bisa masuk DPK-TB (DPK Tambahan). Mereka cukup membawa KTP untuk bisa mencoblos di TPS.
Hanya saja Anam menyatakan, banyak pihak yang keliru menafsirkan mencoblos berbekal KTP boleh dilakukan. Memang jika ada pemilih tak masuk DPT maupun DPK, pemilih memang boleh hanya membawa KTP. Hanya saja, pencoblosan dilakukan di TPS terdekat, sesuai domisili yang tertera di KTP. “Jadi dipastikan dulu, dia memang tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Kemudian menunjukkan KTP, baru boleh mencoblos di TPS. Tapi ingat, TPS harus yang terdekat dengan domisili yang tertera di KTP, bukan di luar kota,” urai Anam. [cty]
Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Jatim
Total : 38.592 orang
Rincian : Tersebar di 10.687 TPS, 3.024 desa/kelurahan, 525 kecamatan dan 38 kab/kota
Tertinggi DPK : Kabupaten Sidoarjo (5.424 orang), tersebar di 672 TPS, 148 desa dan 17 kecamatan
Terendah DPK : Kabupaten Mojokerto ( 15 orang), tersebar di 8 TPS, 2 desa dan 2 kecamatan
Sumber : KPU Jatim