
Ketua DPRD Kab Malang Hari Sasongko
Kab Malang, Bhirawa
Mendekati Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), maka para penurus partai politik (parpol) dan anggota legislatif sudah mulai sibuk mengikuti berbagai kegiatan yang berkaitan dengan partai maupun anggota legislatif yang mencalonkan kembali untuk duduk di kursi dewan.
Sehingga dengan sibuknya para anggota dewan Kabupaten Malang dalam menyongsong perhelatan demokrasi Pileg yang akan dilaksanakan pada 2019 mendatang, maka tidak sedikit masyarakat yang khawatir terkait kinerja anggota dewan yang tidak fokus dalam tugasnya sebagai wakil rakyat. Karena saat ini masih ada 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tahun ini harus diselesaikan.
Sebab, target per-item Raperda mestinya harus selesai dibahas selama dua bulan, sedangkan hingga bulan Agustus 2018 ini, Raperda yang sudah selesai dibahas masih enam Raperda. Sementara, masa tugas Anggota DPRD Kabupaten Malang kurang beberapa bulan, dan belum lagi sudah mendekati Pileg 2019.
Dengan adanya kekhawatiran masyarakat terkait belum tuntas sisa pembahasan Raperda, maka hal ini Ketua DPRD Kabupaten Malang Hari Sasongko masih optimis menyelesaikan tugas yang diembannya, meski jabatan anggota dewan kurang bebera bulan lagi. “Kami sangat optimis bahwa sisa pembahasan Raperda akan kita selesaikan pada tahun ini, kan masih kurang 8 Raperda lagi. Karena pembahasan Raperda suatu kewajiban yang harus diselesaikannya oleh anhggota dewan,” tutur Sasongko, Selasa (14/8), kepada wartawan.
Menurut dia, tingkat kesibukan anggota dewan menjelang Pileg, hal ini tidak mempengaruhi tugas-tugasnya. Sehingga hingga saat ini tidak ada masalah terkait masalah tugas yang harus diselesaikannya. Sebab, kegiatan partai maupun sosilisasi dalam pencalonan anggota dewan yang mencalonkan kembali di Pileg 2019, itu diluar tugas sebagai anggota dewan. Sehingga dirinya sangat yakin, jika sisa pembahasan Raperda akan selesai di tahun ini. Dan hal tersebut, semua anggota dewan sudah mensepakati jika pembahasan Raperda harrus selesai pada 2018 ini.
Selain itu, kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Malang ini juga menyatakan, jika seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang juga telah melakukan beberapa langkah dalam persoalan itu. Salah satunya adalah penambahan Panitia Khusus (Pansus) yang biasanya hanya empat Pansus untuk empat Ranperda, kini bisa menjadi enam Pansus untuk menyelesaikan empat Ranperda tersebut. “Karena pihaknya membuat aturan ketat, sehingga Pansus wajib lapor mengenai progres pembahasan Ranperda,” tegas Sasongko. [cyn]