Jelang Pilgub Jatim, Dispendukcapil Sidoarjo Buka Layanan Hari Libur

Dispendukcapil Sidoarjo buka layanan di hari libur, melayani warga Sidoarjo yang belum memiliki bukti identitas diri untuk dipakai mencoblos dalam Pilgub Jatim 2018. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Dispendukcapil Kab Sidoarjo tetap membuka layanan pada masyarakat Sidoarjo pada hari libur, Sabtu (23/6) dan Minggu (24/6) kemarin. Kebijakan ini secara khusus didasari, agar bisa memberi layanan pada masyarakat Sidoarjo yang masih belum mempunyai KTP elektronik maupun Surat Keterangan (Suket) sebagai bukti untuk mencoblos dalam Pilgub Jatim pada 27 Juni lusa.
”Bahkan pada Hari H atau 27 Juni saat coblosan, kami juga tidak libur kerja melayani warga yang barangkali masih belum mempunyai KTP untuk dipakai nyoblos, ini sesuai surat edaran Mendagri,” terang Kepala Dispendukcapil Kab Sidoarjo, Medi Yulianto, Minggu (24/6) kemarin.
Menurut Medi, pada pelayanan saat libur itu, Dispendukcapil Sidoarjo bisa melayani pencetakan KTP elektronik dan pembuatan Suket, yang bisa dipakai untuk syarat bisa ikut mencoblos dalam Pilgub Jatim.
Khusus pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan, asal syarat-syaratnya lengkap dan jaringan internet tidak ada gangguan,” katanya.
Medi menegaskan, kebijakan yang dilakukan Dispendukcapil Sidoarjo ini, diharapkan bisa mengurangi angka Golput di Kab Sidoarjo. Dikarenakan warga segera tertolong mempunyai identitas diri yang bisa dipakai sebagai syarat mencoblos dalam Pilgub Jatim 2018.
Animo masyarakat Sidoarjo untuk memanfaatkan layanan di hari libur tersebut cukup ramai. Tidak kalah seperti hari kerja biasanya. Data yang diperoleh dari Sekretaris Dispendukcapil Sidoarjo, Redi Kusuma, pada hari Sabtu (23/6) lalu, warga yang melakukan perekam/surat keterangan (Suket) ada 20, sedangkan yang melakukan pencetakan KTP elektronik ada 46.
Sedangkan pada hari Minggu, 24 Juni, warga yang melakukan perekaman KTP el ada 13 dan yang melakukan pencetakan KTP el ada 71 warga.
Medi menambahkan, khusus masyarakat yang belum rekam KTP elektronik, Sabtu kemarin sudah dicetakkan. Tapi Suket ini hanya berlaku saat Pilkada 2018 saja. Jumlahnya sebanyak 4.672. ”Sabtu kemarin, sudah kami serahkan KPUD Sidoarjo,” katanya. [kus]

Tags: