Jelang Pilgub, Pemalsu E – KTP Terciduk Polres Lamongan

Kapolres Lamongan membeberkan modus tersangka pemalsuan E – KTP yang di duga sudah beroperasi lama.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,bhirawa
Mengejutkan,jelang Pemilihan Gubernur Jawa Timur Satreskrim Polres Lamongan berhasil menciduk pelaku pemalsuan E- KTP dengan seperangkat barang buktinya.
Totok Murbantoko , tertangkap saat beroperasi dalam giat produksi E – KTP di lokasi kerjanya tepatnya di Jalan Sumowiharjo,Kelurahan Babat ,Kecamatan Babat ,Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Feby Hutagalung di Mapolres Lamongan kepada wartawan ,Rabu(31/1) mengatakan,Anggota kami memdapatkan informasi ada dugaan pemalsu E KTP setelah itu kita mrlakukan penyidikan dan memang benar ,di temukanlah belasan barang bukti dan tersangkanya dalam pembuatan E KTP Palsu ini”Katanya.
Kapolres Lamongan menjelaskan , Yang bersangkutan memang backgroundnya percetakan foto dan mengembangkan ke cetak e ktp palsu.
Tersangka yang merupakan pria asli Kudus itu,lanjutnya, menerima order dan kemudian ia kerjakan sesuai pesanan ,Bikin KTP dan merubah KTP yang pasti dengan hasil yang mirip dengan E KTP yang di terbitkan oleh catatan sipil.
Dari peristiwa ini membuat Kapolres Lamongan menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat ,apalagi di moment mendekati Pilgub seperti ini,
Kita menghimbau supaya masyarakat dan petugas – petugas untuk lebih cermat dan jelih dalam suatu bentuk pelanggaran yang hari ini terjadi.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak dinas catatan sipil”
Disinggung apakah ada tersangka lainya yang juga trrlibat dalam sindikat pemalsuan E- KTP. Pihak kepolisian menegaskan jika akan lebih nendalaminya lagi.
“Kita masih kembangkan terus kasus ini,Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut” tegasnya.
Menurut dugaan kami juga,praktek pemalsuan e ktp ini sudah dilalukan cukup lama ,karena dilihat dari alat alat bukti yang kita amankan.
Dengan adanya kasus pemalsuan E – KTP ini, pihak kepolisian memastikan.
“tersangka bakal di jerat pasal Undang – Undang RI mengenai administratif kependudukan ,pasal 94 dan 96 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara” Terangnya. [mb9]

Tags: