Jelang Pilkada, BKPSDM Minta ASN Taati Regulasi Aturan

Imam Nawawi

Situbondo, Bhirawa
Jelang gelaran pesta demokrasi Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Badan Kepegawaian dan Pembinaan SDM (BKPSDM) Kabupaten Situbondo mewanti – wanti seluruh ASN di Kota Santri untuk mentaati regulasi aturan.

Jika tidak, maka harus siap menerima sanksi. Selain harus bersikap netral, bagi ASN yang maju dalam pencalonan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) harus mundur dari ASN terlebih dahulu.

Menurut Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Mutasi (Bangsi) Mohammad Hasan menegaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, setiap ASN yang ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada harus mundur. ”Ya memang seperti aturannya. Mereka (ASN) yang maju dalam Pilkada harus mundur dulu sebagai seorang ASN,” ujarnya.

Hasan menjelaskan, khusus untuk Kepala Daerah (Kada) yang akan kembali maju dalam perhelatan pencalonan pimpinan daerah lima tahunan, cukup mengajukan cuti dari jabatan kepala daerah. Disisi lain, hasil pengamatan menyebutkan, pelaksanaan Pilkada di Kota Situbondo, untuk sementara diikuti dua pasangan calon. Namun untuk memastikan nama nama calon itu, masyarakat harus menunggu tahapan yang ada di KPU.

Imam Nawawi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Pasmar dan SDM) KPU Situbondo mengatakan, untuk sah menjadi pasangan Calon Kepala Daerah, setiap Paslon harus terlebih dahulu diusung partai politik. Selanjutnya, sebut Imam Nawawi, baru Paslon yang bersangkutan mendaftarkan secara resmi ke KPU. ”Ya tahapannya, diusung secara resmi oleh pengusung (Parpol) baru mendaftarkan diri ke KPU,” terang mantan Komsioner Bawaslu Kabupaten Situbondo itu.

Imam Nawawi menambahkan, hingga kini tahapan yang dilakukan KPU Kabupaten Situbondo baru memasuki pelaksanaan rapid test dengan melibatkan ribuan personil penyelenggara Pilkada mulai tingkat terbawah (desa) hingga di Kabupaten Situbondo. Tahapan selanjutnya, terang mantan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Zainul Fauzi (Zafa) Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo itu, melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak. [awi]

Tags: