Jelang Pilkada, Bupati Dilarang Buat Kebijakan Straregis

bupati gresik dan wakil.

bupati gresik dan wakil.

Gresik, Bhirawa
Komisi ASN (Aparatur  Sipil Negara) melarang Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto  membuat kebijakan strategis. Larangan itu berlaku bagi semua bupati yang kembali maju sebagai Cabup pada Pilbup pada Desember 2015 mendatang.
Komisi ASN  melarang keras  para Petahana  mengambil kebijakan strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat  Nomor B-402/KASN/5/2015.
Kebijakan  strategis  dimaksud seperti  melakukan  mutasi  pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan itu.
Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua Komisi ASN, Irham Dilmy disebutkan, dengan keluarnya  UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pilkada dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, kalau Petahana dilarang mengganti  pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal itu dijelaskan, kalau terjadi  kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat sebagai Plt.
Kemudian dalam pasal 71 ayat (4) disebutkan kalau kepala daerah melanggar ketentuan ayat 2, maka kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilbup itu dibatalkan KPUD.
Karena itu, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang merupakan  kepala daerah Petahana dan akan  berakhir masa jabatannya per 27 September 2015, dan yang bersangkutan akan mencalonkan  diri kembali mengikuti Pilbup serentak pada 9 Desember  2015, maka dilarang mengangkat  pejabat sebagai  penganti  Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM yang akan memasuki masa pensiun per 1 November  2015.  Sehingga kekosongan jabatan Sekkab itu harus diisi Plt yang akan ditunjuk Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik.
Asisten  III Pemkab Gresik Gresik, Drs Tarso Sagito SH MHum, membenarkan adanya larangan Komisi ASN atas Bupati-Wabup Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim mengambil kebijakan  strategis. Seperti melakukan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum habis masa jabatannya per 27 September  2015.
”Pak Bupati-Wabup dilarang  mengambil kebijakan strategis karena keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai Cabup-Cawabup pada Pilbup 9 Desember 2015, mendatang,” kata Tarso. [eri]

Tags: