Gresik, Bhirawa
Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) melarang Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto membuat kebijakan strategis. Larangan itu berlaku bagi semua bupati yang kembali maju sebagai Cabup pada Pilbup pada Desember 2015 mendatang.
Komisi ASN melarang keras para Petahana mengambil kebijakan strategis dalam kurun waktu enam bulan sebelum purna tugas. Larangan Komisi ASN itu tertuang dalam surat Nomor B-402/KASN/5/2015.
Kebijakan strategis dimaksud seperti melakukan mutasi pejabat. Karena itu, kalau dalam kurun waktu itu ada kekosongan jabatan, maka bupati bisa menunjuk Plt (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan itu.
Dalam surat yang ditanda tangani Wakil Ketua Komisi ASN, Irham Dilmy disebutkan, dengan keluarnya UU Nomor 8 tahun 2015, tentang Pilkada dalam pasal 71 ayat (2) disebutkan, kalau Petahana dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Di pasal itu dijelaskan, kalau terjadi kekosongan jabatan, maka kepala daerah menunjuk pejabat sebagai Plt.
Kemudian dalam pasal 71 ayat (4) disebutkan kalau kepala daerah melanggar ketentuan ayat 2, maka kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pilbup itu dibatalkan KPUD.
Karena itu, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto yang merupakan kepala daerah Petahana dan akan berakhir masa jabatannya per 27 September 2015, dan yang bersangkutan akan mencalonkan diri kembali mengikuti Pilbup serentak pada 9 Desember 2015, maka dilarang mengangkat pejabat sebagai penganti Sekkab Gresik, Ir Moch Najib MM yang akan memasuki masa pensiun per 1 November 2015. Sehingga kekosongan jabatan Sekkab itu harus diisi Plt yang akan ditunjuk Pjs (penjabat sementara) Bupati Gresik.
Asisten III Pemkab Gresik Gresik, Drs Tarso Sagito SH MHum, membenarkan adanya larangan Komisi ASN atas Bupati-Wabup Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim mengambil kebijakan strategis. Seperti melakukan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum habis masa jabatannya per 27 September 2015.
”Pak Bupati-Wabup dilarang mengambil kebijakan strategis karena keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai Cabup-Cawabup pada Pilbup 9 Desember 2015, mendatang,” kata Tarso. [eri]