Jelang Pilkada, Bupati Dilarang Gelar Mutasi

Pilkada (55555)Gresik, Bhirawa.Sebanyak 22 jabatan eselon dijajaran Pemkab Gresik terancam kosong dalam jangka lama. Sebab, untuk mengisi kekosongan jabatan itu harus menunggu bupati terpilih hasil Pilbup  Gresik pada 9 Desember 2015 mendatang. Bahkan jika Pilbup ditunda maka pengisian 22 jabatan itu semakin tak jelas.
Sementara, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto kini sudah tak boleh melakukan mutasi untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Ini sesuai surat Komisi ASN (Aparatur  Sipil Negara). Dimana enam bulan sebelum jabatannya berakhir yaitu per 27 September 2015, Cabup- Cawabup petahana Gresik, Sambari Halim Radianto-Moh Qosim (SQ) tak boleh melakukan atau membuat kebijakan strategis, diantaranya melakukan mutasi dan mengisi kekosongan jabatan  dengan pejabat difinitif.
Meski ada seorang Pj (Penjabat), pengganti bupati, namun PJ tetap tak boleh melakukan kebijakan strategis, apalagi melakukan mutasi. Itu sebabnya, 22 jabatan eselon, III dan IV itu akan terancam lama kosong. 22 jabatan  kosong itu rinciannya, 20 Kasi di kelurahan, Lurah Kroman, Kec Gresik dan Kepala Kantor dan Perpustakaan.
”22 jabatan  itu tak diisi Pak Bupati dengan pejabat definitif. Sebab, pak bupati enam bulan sebelum mencalonkan diri sebagai Cabup dilarang lakukan mutasi,” kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, Drs Nadlif MM, Rabu(1/7).
Menurut Nadlif, bupati tidak membiarkan 22 jabatan kosong itu. Namun, bupati telah  menunjuk PlT (pelaksana tugas) untuk mengisi kekosongan jabatan itu. Dari 22 jabatan kosong itu sudah terisi pejabat yang statusnya rangkap jabatan. Misalnya, jabatan kepala Kantor dan Arsip diisi Plt Budi Raharjo merangkap jabatan sebagai Kepala Ortala (Organisasi dan Tata Laksana).
Kemudian, Lurah Kroman, yang kosong karena lurahnya, Thohari meninggal dunia dirangkap oleh Lurah Kemuteran,Uman. ”Semuanya sudah tidak ada persoalan. Jabatan-jabatan kosong itu berjalan  dengan baik karena sudah terisi PlT,” terangnya. [eri]

Tags: