Jelang Pilkada Jombang 2018, MoU Sentra Gakkumdu Diteken

Penandatanganan Sentra Gakkumdu oleh tiga unsur di Jombang, Selasa siang (16/01). [Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Menjelang pelaksaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 ini, , Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab), serta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Mapolres Jombang, Selasa siang (16/01).
“Baru saja kita laksanakan MoU antara tiga pihak selaku sentra Gakkumdu. Kita tahu sentra Gakkumdu ini kita jadikan sebagai wadah tiga instansi yang memiliki kewenangan berbeda dalam rangka pengawasan tahapan pemilukada,”ungkap Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto kepada sejumlah wartawan, Selasa siang (16/01).
Dikatakan Kapolres, tiga elemen yang terlibat penandatanganan MoU Sentra Gakkumdu tersebut adalah Polres Jombang selaku penyidikan, Panwaskab Jombang, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebagai pihak penuntut.
Masih menurut Kapolres Jombang, selama ini waktu yang diberikan untuk proses penyidikan dugaan adanya pelanggaran pemilu.
“Tujuh hari setelah di ketahui, tiga hari untuk pendalaman, 14 hari di proses penyidikan, tiga hari di proses pemeriksaan kejaksaan, kalau kurang lengkap, tiga hari harus di lengkapi, total 31 hari kita punya batas waktu untuk memproses adanya dugaan pelanggaran pemilukada,”beber Kapolres.
Adanya Sentra Gakkumdu ini dikatakannya hal tersebut merupakan terobosan penegakan hukum yang tidak melanggar hukum dengan meminimalisir waktu tersebut dalam rangka penegakan hukum tentang dugaan adanya pelanggaran pemilukada.
Sementara itu, di konfirmasi terpisah via sambungan Ponselnya, Ketua Panwaskab Jombang, Nur Khasanuri menjelaskan, adanya MoU tersebut sesuai dengan amanah dari Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
“Bahwa penegakan hukum terpadu yang terkait pelanggaran pidana nanti kan sentra (Gakkumdu), jadi di tangani unsur yang ada Gakkumdu,”kata Nur Khasanuri via sambungan Ponselnya, Selasa sore (16/01).
Nur Khasanuri menambahkan, kasus-kasus yang akan di tangani Sentra Gakkumdu adalah pelanggaran Pemilukada yang berbau pidana.
Terkait jika ada pelanggaran pemilukada oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Nur Khasanuri menegaskan, jika pelanggaran tersebut di temukan unsur pidananya, bisa saja di proses di Sentra Gakkumdu.
“Nanti kita lihat, pelanggaran ASN tersebut apakah pelanggaran administrasi ataukah pidana. Jika pidana, ya bisa kita teruskan ke Gakkumdu,”pungkas Nur Khasanuri.(rif)

Tags: