Jelang Pilkada Situbondo 2020, KPU Bentuk PPK dan PPS

Lima Komisioner KPUD Situbondo saat pembukaan acara rakor persiapan pembentukan PPK dan PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 Kamis (9/1). [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Menjelang pemilihan kepala daerah Situbondo pada 23 September 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo intens melakukan serangkaian tahapan pesta demokrasi yang diadakan setiap lima tahun sekali tersebut.
Satu diantaranya, menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020, Kamis (9/1).
Informasi Bhirawa menyebutkan, rapat koordinasi di gelar aula Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Basuki Rahmad Situbondo dengan dihadiri Camat se-Situbondo, 17 kepala desa, instansi terkait, Ketua Banwaslu Kabupaten Situbondo berikut lima komisioner KPU Situbondo.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto SE mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan lanjutan atau tahapan yang telah dilakukan KPU tahun 2019 sebelumnya.
“Ya kegiatan ini merupakan lanjutan saat acara di Pemkab Situbondo. Kala itu kami melakukan tahapan sejak 1 Nopember 2019-23 September 2020,” beber Marwoto.
Marwoto menambahkan, secara umum KPU sudah memaparkan panjang lebar terkait amanah dari KPU RI untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2020.
Artinya, sebut Marwoto, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo disesuaikan dengan tahapan. “Sejak 18-24 Januari 2020 ini, KPU Situbondo akan membuka pendaftaran PPK dan PPS,” ujar Ketua KPU Situbondo dua periode itu.
Sementara itu, Imam Nawawi, salah satu Komisioner yang menjabat Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Situbondo, menandaskan, tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 harus disampaikan dihadapan publik masyarakat Kota Santri Situbondo. Sehingga, aku Imam Nawawi, melalui rakor ini tahapan atau mekanisme pendaftaran calon PPK dan PPS bisa diserap dengan baik.
“Diharapkan nanti dapat menghasilkan PPK dan PPS yang berkualitas,” ujar Imam Nawawi. Masih kata Imam Nawawi, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2020 mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang Tahun 2015 Nomor 23.
Aturan ini, ungkapnya, telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang Undang Tahun 2016. [awi]

Tags: