Jelang Pilkades Serentak 2019, Dewan Bahas Empat Raperda Desa

Sidang Paripurna

Tuban, Bhirawa
Bersiap melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019, DPRD Tuban membahas empat Raperda terkait pemerintahan Desa. Kemarin(5/9), Dewan sampaikan nota penjelasan tentang Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan dalam rapat Paripurna di Gedung Dewan setempat.
Ketua DPRD Tuban HM.Miyadi,S.Ag, MM usai sidang mengatakan, empat rancanga peraturan daerah tersebut urgen untuk untuk dibahas dan diselesaikan sebelum 2019, sebab keempat Raprda berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kelapa desa (Pilkades) dan perangkat desa serentak pada tahun 2019 mendatang di Tuban.
“Untuk pemilihan perangkat desa badan perusyawaratan desa dan mengatur kepala desa. Tuban akan melaksanakan pemilihan serentak pada 2019, maka harus ada juklak dan juknis yang berdasar pada peraturan daerah,” kata Miyadi.
Adapun ke empat Raperda dimaksud adalah, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016, tentang perangkat Desa, dan Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Maka peraturan daerah ini harus disesuaikan dan aturanya tidak meyalahi aturan atau undang undang yang ada di atasnya,” sambung Miyadi.
Lebih lanjut, dalam penuntasanya, satu Raperda akan diserahkan pada satu Panitia Khsus (Pansus) yang dipegang masing-masing komisi di DPRD Tuban. Selanjutnya dalam kurun waktu dua bulan Raperda ditargetkan selesai pembahasanya oleh masing masing Pansus untuk kemudian dibahas kembali dalam sidang sebelum ditetapkan dan di undangkan.
“Oktober selesai, atau awal Nomember, kemudian di konsulkan ke Gubernur, Insyaallah Januari dapat di undangkan dan sudah dapat digunakan pada pelaksanaan pemilihan perangkat serentak pada 2019,” papar Miyadi.
Diharapkan, perubahan Perda dengan menyesuaikan aturan diatasnya dapat menjadikan pelaksanaan pemilihan perangkat desa serentak yang akan dilaksanakan 2019 berjalan lancar baik berdasarkan undang undang. (Hud)

Tags: