Jelang Pilkades Serentak, Anggota Dewan Gresik Sosialisasikan Perda

Noto Utomo ketika memberikan penjelasan Perda.

Gresik, Bhirawa
Menjelang pemilihan kepala desa (pilkades) serentak, anggota DPRD melakukan sosialisasi perda nomer 12 tahun 2015. Tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemeberhentian kepala desa. Agar masyarakat paham, tata urutan dan aturan proses dalam pemilihan nanti.
Menurut Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo, dipilihnya perda ini, juga atas permintaan masyarakat. Pasalnya, dalam waktu dekat desa akan menyelengaran pilkades. Untuk itu, masyarakat harus tahu aturan dan lain-lainya. Terutama, syarat menjadi calon kepala desa.
“Pilihan perda ini, atas permintaan masyarakat. Sebab mereka ingin tahu aturan yang selama ini tidak tahu sama sekali. Melalui Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diatur sedemikian rupa, sehingga eksistensinya diakui secara utuh dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik Indonesia,” ujar dia.
Lanjut Noto Utomo, bahwa Gresik terdiri dari 330 desa, yang berarti bahwa juga harus memiliki 330 Kepala Desa. Jumlah tersebut tidaklah sedikit, karenanya perlu diperhatikan dengan sebaik mungkin dalam bentuk pengaturan yang partisipatif. Apalagi dengan ketentuan adanya pemilihan serentak dan langsung, terhadap Kepala Desa akan meimbulkan multi-efect di tengah-tengah masyarakat.
Pemilihan kepala desa, tidak jarang menimbulkan konflik sektoral di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut disebabkan juga oleh berbagai faktor, misalnya tidak terima dengan kekalahan, tuduhan terhadap panitia pemilihan yang melakukan kecurangan, tuduhan terhadap panitia pemilihan yang tidak netral, terjadinya money politic dan faktor-faktor lainnya.
Kepala desa merupakan pimpinan dari penyelenggaraan pemerintahan desa, segala urusan pemerintahan desa dibawah kendali kewenangan seorang kepala desa. Dengan adanya pemilihan serentak tersebut, juga akan berpengaruh terahadap pembiayaan APBD. Bisa di cairkan bisa tepat waktu, sehingga jalanya proses pemilihan menjadi lancar.
Ditambahkan Noto Utomo politisi dari partai PDIP, bahwa dengan disosialisasikan perda ini. Masyarakat yang tidak tahu menjadi tahu, sehingga bisa mengawal dan ikut mensukseskan penyelengaraan tersebut. Dan siapapun yang terpilih calon nanti, merupakan putra terbaik pilihan rakyat yang bisa diterima seluruh masyarakat desa. [adv.kim]

Masyarakat antusias…mengikuti sosialisasi perda

Tags: