Jelang PSBB Malang Raya, Sekdaprov Jatim Ingatkan Draft Perwali/Perbup Lebih Detail

Kota Malang, Bhirawa
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), segera diberlakukan untuk wilayah Malang Raya. Upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 itu, saat menunggu SK Kemenkes RI. Karena itu, Pemprov Jatim bersama jajaran Pemerintah Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang, mematangkang Draft Peraturam Walikota (Perwal) dan Peraturan Bupati (Perbup)
Rapat yang digelar di Bakorwil Malang, itu dipimpin Sekda Prov Jatim Dr Heru Tjahjono bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya, Senin 11/5 kemarin. Heru Tjahyono mengutarakan, substansi dari draft pembuatan Perwal dan Perbup harus mengacu pada aturan PSBB Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Pergub No 21 Tahun 2020.
Pihaknya menyatakan PSBB khusus Malang Raya diharapakan bisa memasukkan poin poin yang lebih detail dibandingkan PSBB yang sudah dilaksanakan di Surabaya Raya.
Alasannya, karena secara personil dan kesiapan petugas di kawasan Malang Raya sudah melakukan pembatasan secara lokal sebelum dilaksanakannya PSBB.
“Nantinya, lewat Perbub dan Perwal yang akan dilaksanakan di Malang Raya bisa dimasukkan beberapa poin pembatasan lebih detail. Salah satu contohnya, untuk kawasan di area pasar tradisional, perumahan perumahan penduduk hingga tempat berjualan pusat aktifitas masyarakat,”tukasnya.
Dalam Perbup dan Perwali, itu bisa dimasukkan poin yang lebih detail seperti keberadaan pasar tradisional bisa dipindah ke area yang lebih luas seperti lapangan dengan jarak pembatasan yang telah diatur seperti yang terjadi di lapangan Makodam V Brawijaya.
Tidak hanya itu, titik check point juga harus dilakukan secara detail. Baik kendaraan maupun masyarakat dari dan menuju Malang Raya harus dilakukan aturan penengakan aturan secara tegas agar masyarakat bisa memahami sebelum memasuki kawasan PSBB Malang Raya.
Sekdaprov Jatim juga menyatakan, pelaksanaan PSBB juga harus diikuti oleh pendirian dapur umum di masing-masing wilayah jika disetujui Kemenkes RI. Itu
untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di Malang Raya,
Pemprov Jatim, lanjutnya akan memberikan bantuan lewat bantuan sosial, dimana kewenangannya akan diserahkan langsung kepada Bupati dan Walikota.
Sementara itu, Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol M. Firman mengungkapkan bahwa, pelaksanaan PSBB di Malang Raya jika disetujui oleh Kemenkes harus lebih detail dengan memasukkan poin-poin yang jelas sehingga mata rantai penularan Covid-19 bisa diputus.
“Penyusunan SOP Pergub dan Perwali wilayah yang melaksanakan PSBB di Malang Raya ini harus lebih detail dan jelas. Tujuannya, agar para anggota yang berada di lapangan bisa lebih tegas bertindak,” ungkapnya.
Ia mengatakan, ketika nanti pelaksanaan PSBB Malang Raya dilaksanakan, maka akan ada waktu selama tiga hari untuk dilakukan sosialisasi dan imbauan. Serta dilanjutkan dengan teguran dan tindakan.
Pihaknya menyebut, jajaran Polres Malang sebelum pelaksanaan PSBB juga telah melakukan pencegahan penyebaran melalui penyemprotan dan pembubaran kegiatan kerumunan di masyarakat.
Tidak hanya itu, jajaran Polres Malang juga terus aktif menyosialisasikan sosial distancing maupun physical distancing.
“Semoga pelaksanaan PSBB di Malang Raya ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 ini,” jelasnya.
Danrem 083 Kol. Inf Zainuddin mengatakan, untuk memutus penyebaran Covid-19 di Malang Raya membutuhkan komitmen maupun kepedulian diri yang tinggi.
Ia menyebut, perlu adanya kesadaran kolektif kepada masyarakat lewat edukasi untuk lebih melakukan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS).
Menurutnya, membangun kesadaran kolektif bisa dimulai dari tingkat masyarakat bawah seperti RT/RW harus mampu mengendalikan dan menginformasikan kepada masyarakat.
“Jadi ujung tombak dari membangun kesadaran kolektif adalah RT/RW yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Sistem ketahanan wilayah yang berbasis masyarakat inilah yang akan menjadi kesuksesan pelaksanaan PSBB di Malang Raya,” tutupnya. [mut]

Tags: