Jelang Ramadan, Pemkab Pamekasan Segera Terbitkan Surat Edaran

Plh Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi

Pamekasan, Bhirawa
Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1439 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, akan mengeluarkan sejumlah imbauan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan.
Pelaksana tugas harian (Plh) Bupati Pamekasan, Mohammad Alwi, saat mengadakan sarasehan dengan ulama dan umara di Pendopo Agung Ronggosukowati, Rabu malam (9/5) yang dihadiri Forpimda, Kepala Kamenag, Kepala OPD, Forpimka, Ulama serta tokoh masyarakat dan pemuda. Menurut Alwi, surat edaran yang akan dikeluarkan tersebut berisi tentang kegiatan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada ormas-ormas Islam yang sudah memberikan masukan, tausiyah yang akan dirangkum untuk dibuatkan surat edaran Bupati Pamekasan. Sementara drafnya sudah dipersiapkan tinggal menunggu masukan, ucapnya.
Ia menjelaskan, isi SE tersebut meliputi pengaturan pengeras suara yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wib; Pelarangan warung/rumah makan buka disiang hari; Pelarangan memperdagangkan dan membunyikan petasan, serta pelarangan mengadakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Sementara itu, dinas, kantor, instansi dan lembaga lainnya dihimbau untuk memasang spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati dan menjaga serta mengarahkan pelaksanaan amalan bulan Ramadhan.
Moh Alwi, kini menjabat Asisten Bidang Pemerintahan, menandaskan, kepada jajaran seperti TNI/Polri, Satpol PP memantau dan mengawasi aktifitas sebagaimana tercantum dalam surat edaran, serta memberikan teguran menindak tegas terhadap pelanggaran yang sudah ditentukan sejalan dengan Perda Nomor 5 tahun 2014.
Selain itu meminta kepada Kadis Kominfo serta Kantor Kemenag untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat. Dalam sarasehan bertema “Menyambut Dan Mengakhiri Bulan Ramadhan Tahun 1439 H/2018 M”, membahas sejumlah persoalan yang berhubungan untuk menciptakan ketertiban pelaksanaan ibadah dalam bulan suci Ramadhan. din

Tags: