Jelang Ramadan, Tim Gabungan Gelar Razia Prokes Covid-19 di Jombang

Razia Prokes yang dilaksanakan petugas gabungan di Simpang Empat Stadion Merdeka Jombang, Sabtu (10/04).

Jombang, Bhirawa
Petugas gabungan dari Kodim 0814 Jombang bersama Polres Jombang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Jombang, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melakukan operasi yustisi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadan 2021, Sabtu (10/04).

Operasi yustisi gabungan ini dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Polres Jombang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Moch Mukid di Simpang Empat Stadion Merdeka Jombang.

“Pelaksanakan penertiban dengan memberi teguran dan sanksi kepada pelanggar,” kata AKP Mukid di lokasi.

Para pelanggar Prokes yang tidak memakai masker mendapatkan sanksi teguran hingga sosial dan diberikan imbauan secara humanis dengan tujuan agar memahami maksud operasi yustisi yang sering dilakukan.

Menurutnya AKP Moch Mukid, dengan cara melakukan pendekatan persuasif sekaligus memberikan pemahaman kepada warga tentang Prokes, diharapkan warga tidak mengulangi abai terhadap Prokes saat berada di luar rumah.

“Hal ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melakukan pencegahan penyebaran dan pengendalian Virus Corona,” ujarnya.

Pada razia yang digelar selama 1 jam tersebut, petugas menindak 147 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker. Rinciannya, sanksi penyitaan identitas KTP 3 lembar, teguran lisan 137 orang, serta 7 orang sanksi sosial berupa push up dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

“Adanya pandemi Covid-19, agar kita tetap menjaga kesiapsiagaan serta tetap menjalankan dan melaksanakan tugas sesuai Tupoksi satuan fungsi masing-masing,” tandas AKP Moch Mukid.(rif)

Tags: