Jelang Tuntutan,Terdakwa Narkoba Ngaku Gila

Tiga-dokter-kejiwaan-RSUD-Soetomo-dan-satu-dokter-Rutan-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-narkoba-terdakwa-Akhmad-Rizal-Kamis-[28/1].-[abednego/bhirawa] .

Tiga-dokter-kejiwaan-RSUD-Soetomo-dan-satu-dokter-Rutan-memberikan-kesaksian-dalam-persidangan-narkoba-terdakwa-Akhmad-Rizal-Kamis-[28/1].-[abednego/bhirawa]
.

PN Surabaya, Bhirawa
Takut akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akhmad Rizal, terdakwa kasus penyelundupan narkoba ke tahanan Polda Jatim seberat 5,18 gr ini, justru mengaku sedang mengalami gangguan jiwa alias gila.
Untuk membuktikan hal ini, tiga dokter spesialis kejiwaan dari RSUD dr Soetomo dan satu dokter khusus narkoba dari Rutan Medaeng, Kamis (28/1) memberikan kesaksian terkait dengan kondisi kejiwaan terdakwa.
Kesaksian pertama dilakukan oleh saksi dr Aripin, dokter dari Rutan Medaeng yang mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan laporan terkait dengan perilaku terdakwa saat di dalam Rutan. Terdakwa diketahui kerap mengamuk tanpa sebab, dan seringkali berbuat onar di dalam penjara.
“Terdakwa juga pernah membakar kasur, dan menusuk temannya sendiri di tahanan,” katanya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (28/1).
Saat dirinya mendatangi terdakwa usai mengamuk, Ia mendapatinya sedang dalam keadaan tenang namun tatapan matanya kosong. Tak ingin kejadian tersebut terulang, ia pun memberikan obat tidur pada terdakwa.
“Setelah sadar, ternyata perbuatannya berulang. Yang bersangkutan kembali mengamuk. Terpaksa kami menyuntiknya dengan obat tidur lagi,” ungkapnya.
Pernyataan dr Aripin ini didukung oleh dokter Eurika, ahli jiwa dari RS dr Soetomo, bersama dengan dokter Rizal dan dokter Emi. Ia mengakui, dari hasil observasi yang dilakukan anak didiknya terhadap terdakwa, didapati semacam gejala agresifitas. Namun, saat didesak Ketua Majelis Hakim Burhanudin terkait adanya gangguan jiwa terhadap terdakwa, ia mengaku belum dapat menyimpulkan.
“Kami masih perlu observasi secara berturut-turut mengenai hal itu. Untuk sementara, memang ada gejala agresifitas,” terang dokter Eurika.
Disinggung Burhanudi terkait mengapa gejala tersebut dapat muncul, Ia mengaku hal itu bisa dari berbagai faktor. Namun, jika disimpulkan dari data yang dirangkum termasuk data dari wawancara terdakwa yang mengaku telah memakai sabu sejak 8 tahun silam, maka disebutnya gangguan perilaku akibat psikotripika.
“Jika demikian yang terjadi, harus didiagnosa lebih lanjut supaya dapat penanganan segera,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap Polisi lantaran ketahuan menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 5,18 gr ke tahanan Mapolda Jatim. Ia diminta oleh tahanan Muhamad Sulton melalui istrinya, menyelundupkan sabu melalui botol lotion. Aksi terdakwa ini tidak berjalan mulus, lantaran ketahuan oleh petugas jaga, saat melakukan penggeledahan barang bawaan pengunjung tahanan. [bed]

Tags: