Jembatan Timbang Ditarik Pusat, Pemprov Kehilangan PAD Puluhan Miliar

Salah satu jembatan timbang yang ada di Jatim. Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan jembatan timbang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Konsekuensi kebijakan ini, diperkirakan Pemprov Jatim kehilangan PAD mencapai puluhan miliar per tahun.

Salah satu jembatan timbang yang ada di Jatim. Mulai 1 Januari 2017 pengelolaan jembatan timbang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Konsekuensi kebijakan ini, diperkirakan Pemprov Jatim kehilangan PAD mencapai puluhan miliar per tahun.

Pemprov, Bhirawa
Implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengandung banyak konsekuensi yang tidak enak bagi daerah. Salah satunya yang dialami Pemprov Jatim yang harus merelakan ditariknya pengelolaan jembatan timbang  ke pemerintah pusat.
“Mulai 1 Januari 2017, pengelolaan jembatan timbang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pengambilalihan ini sudah perintah undang-undang, jadi mau tidak mau ya harus diserahkan. Tandatangan MoU pengalihan itu juga sudah dilakukan,” kata Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT,  Senin (24/10).
Dengan ditariknya pengelolaan jembatan timbang ini, kata Wahid, Pemprov Jatim kehilangan PAD (Pendapatan Asli Daerah) mencapai puluhan miliar per tahun. “Setiap tahun jembatan timbang mampu menghasilkan PAD sebanyak Rp 50 miliar,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap pengelolaan jembatan timbang bisa tetap dilakukan pemprov, dan kewenangannya tetap berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). “Masih ada peluang jembatan timbang bisa dikelola pemprov. Yaitu melalui dekonsentrasi. Sebab gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Berbeda dengan bupati/wali kota, mereka bukan wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi ini masih ada peluang,” kata Wahid.
Untuk mewujudkan harapan itu, Wahid mengatakan, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat. “Pak Gubernur telah mengirim surat, tapi belum ada jawaban. Kami berharap surat Pak Gubernur disetujui,” ungkapnya.
Wahid mengatakan, jika pelayanan jembatan timbang di Jatim merupakan satu-satunya pelayanan yang menerapkan sistem komputerisasi. Bahkan menjadi pilot project atau percontohan pelayanan jembatan timbang di seluruh Indonesia.
“Kita sudah mendapat berbagai penghargaan dari KPK, Ombudsman RI dan Menpan RI. Sayangnya dalam posisi sudah bersih dari pungli terdapat wacana jembatan timbang akan dikelola pemerintah pusat. Untuk itu Pemprov Jatim melalui gubernur berharap pelayanan untuk masyarakat yang ada di daerah biarkan dikelola pemprov agar lebih dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan Wahid, Komisi D DPRD Jatim juga meminta pemerintah pusat agar pengalihan jembatan timbang di Jatim ke pemerintah pusat tetap dikelola Dishub Jatim. Hal ini didasari semua infrastruktur telah dimiliki oleh Dishub Jatim serta Dishub Jatim telah memperoleh penghargaan yang menjadi indikasi kinerja instansi ini mendapat pengakuan.
Anggota Komisi D DPRD Jatim Achmad Heri menegaskan, jika Komisi D bersama gubernur telah menyurati Menhub agar pengelolaan jembatan timbang diserahkan kembali ke Jatim. Selain saat ini sistem yang digunakan sudah komputerisasi dan online, ternyata selama dikelola Jatim mampu meraih penghargaan tingkat nasional.
“Dengan sejumlah pertimbangan inilah, Jatim berharap pengelolaan jembatan timbang dikembalikan ke Jatim lagi. Mengingat di seluruh jembatan timbang bisa dimonitor langsung ke server pusat tepatnya di Kantor Dishub LLAJ jatim, maka otomatis pungli tidak ada,” ujar politisi asal Partai NasDem.
Dijelaskan Heri, jika pengelolaan jembatan timbang tidak semata-mata untuk meraup PAD. Tapi lebih pada mempertahankan dan menjaga infrastruktur yang ada. Sebab dengan mobil angkutan yang  bermuatan melebihi tonase tentunya akan merusak infrastruktur yang memang untuk perbaikannya membutuhkan anggaran yang cukup besar. [iib]

Tags: