Jenazah PMI Berhasil Dipulangkan ke Kampung Halaman

Jenazah PMI Berhasil Dipulangkan ke Kampung Halaman

(Pihak Keluarga Alm Sampaikan Terimakasih ke Gubernur Jatim)

Pemprov Jatim, Bhirawa
Kembali, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial (Biro Adm Kessos) berhasil memulangkan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Miyanti (50) warga Ranurejo RT 03 RW 02 Sumberanyar Banyuputih Kabupaten Situbondo yang meninggal di Penang Malaysia.
Miyanti diperkirakan meninggal pada 6 Januari 2019 dikarenakan pembuluh darah pecah. Saat itu, ia meninggal di rumah sakit. Sebelumnya Miyanti berangkat ke Malaysia pada September 2016. Meninggalnya Miyanti itu meninggalkan tiga puteranya yakni Miarso, Handari, Khairul Anwar.
Sebelumnya kabar meninggalnya TKI berstatus ilegal ini, menurut Miarso diterima oleh keluarganya pada 11 Januari 2019 dari teman ibunya. Ia berusaha menghubungi majikan tempat ibunya bekerja, Mrs Choah Kooi Eng yang tinggal di Tiga Minden High 11700 Glugur Pulau Penang, namun jawabannya tidak jelas.
Sedangkan putera keduanya, Handari menceritakan, sebelumnya ibunya sempat berkomunikasi melalui telepon seluler pada 28 Desember 2018, dan menyampaikan akan kembali pulang ke Jawa Timur. “Namun setelah itu tidak terdengar kabarnya, dan diketahui dari teman ibunya kalau ibunya sakit dan meninggal,” ujarnya, Jumat (8/3).
Atas nama keluarga Alm Miyanti, Handari menyampaikan rasa terimakasih sebesar -besarnya pada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa beserta jajarannya (Disnakertrans Jatim dan Biro Adm Kessos Setdaprov Jatim) yang berupaya memulangkan jenazah ibunya untuk segera dimakamkan di kampung halamannya.
“Terus terang kami bingung bagaimana memulangkan jenazah ibu. Namun, dengan bantuan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawangsa, dan juga bapak-bapak ini (Disnakertrans Jatim dan Biro Adm Kessos Setdaprov Jatim) akhirnya jenazah ibu sudah bisa dipulangkan,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Setdaprov Jatim, Hudiyono menuturkan, bantuan yang diberikan kepada keluarga PMI merupakan perintah langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Selain fasilitasi pemulangan jenazah, gubernur juga menitipkan santunan kepada keluarga almarhumah. “Santunan senilai Rp 5 juta hanya sebatas membantu untuk meringankan beban keluarga. Karena pada dasarnya, pemerintah ingin memberikan perhatian yang terbaik bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Hudiyono.
Respon dan bantuan ini, lanjut dia, pada dasarnya merupakan upaya Gubernur Jatim untuk menghadirkan negara pada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial, kata Hudiyono, telah menjadi hak keluarga yang ditinggalkan dan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menceritakan, pihaknya mendengar kabar jenazah alm Miyanti sejak tiga hari lalu. Setelah itu, ia segera meminta jajarannya agar mencari majikan alm Miyanti dan perusahan yang dulu mengirimkan bekerja di Malaysia.
“Akhirnya ketemu dan langsung menghubungi KJRI Penang. Prinsipnya jenazah bisa kembali ke Jatim atas permintaan Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Diakuinya, sebenarnya awalnya alm Miyanti merupakan PMI yang bekerja ke luar negeri melalui perusahaan. Sayangnya, ketika masa kerja sudah habis, belum juga kembali ke Jawa Timur untuk melakukan pengurusan administrasi kembali.
“Jika tidak dilakukan, maka kategorinya menjadi tenaga kerja yang tidak resmi. Sayang, kalau menjadi tidak resmi nantinya tidak mendapatkan haknya (asuransi BPJS dan lain-lain, red). Untuk itu, kami mendorong warga Jatim yang ingin bekerja keluar negeri harus melalui Disnaker, UPT P3TKI atau LTSA. Kami akan bantu melayani memprosesnya,” ujarnya.[rac]

Tags: