Jeratan Hukum Terlalu Ringan Perkara Narkoba

Dua-terdakwa-narkoba-yakni-Suheri-dan-Munir-saat-menjalani-persidangan-di-PN-Surabaya-Kamis-193.-[abednego/bhirawa].

Dua-terdakwa-narkoba-yakni-Suheri-dan-Munir-saat-menjalani-persidangan-di-PN-Surabaya-Kamis-193.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika tak ditunjukkan oleh jeratan hukum yang tegas. Ringanya vonis hukuman penjara kasus narkoba terbukti tak mebuat jera bagi para pelakunya untuk tak mengulanginya lagi.
Bukti kongkrit ketidaktegasan hukuman pidana bagi tersangka narkoba, terungkap dari persidangan yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/3). Setelah hanya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim, tak membuat Suheri jera untuk didudukkan di kursi pesakitan PN Surabaya.
Suheri yang sore ini (kemarin) didudukan kembali di kursi terdakwa dalam perkara kepemilikan narkoba, mengaku tak jera dan akhirnya menggulangi perbuatannya lagi, mengonsumsi narkoba jenis sabu dan inek.
Beserta satu temanya, yakni Munir, Suheri terpaksa diseret ke meja hijau karena pada November 2014 lalu, tertangkap basah sedang pesta sabu di hotel Galaxi, Jl Biliton Surabaya bersama dua teman wanita mereka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas hanya berhasil menangkap Suheri dan Munir, sedangkan dua wanita yang diakui bernama Novi dan Elena yang sebelumnya juga ikut pesta sabu, tak berhasil ditemukan.
“Selang 30 menit Novi dan Elena pulang, petugas dari Polrestabes Surabaya menggrebek kamar hotel kami,” terang Suheri saat sidang beragendakan keterangan terdakwa di PN Surabaya, Kamis (19/3).
Saat penggerebekan di hotel Galaxi, petugas narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga poket dan dua butir pil ektasi yang diakui para terdakwa dibeli seharga Rp 1 juta dari teman Suheri di Sawahpulo Surabaya.
Terungkapnya Suheri adalah residivis kasus narkoba, berawal dari pertanyaan Majelis Hakim yang dilontarkan kepada terdakwa Suheri. “Pada 2012 lalu, saya pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus yang sama bu Hakim,” terang terdakwa di depan Ketua Majelis Hakim Sri Purnawati.
Jawaban yang dilontarkan terdakwa, membuat Majelis Hakim menanyakan ketidakjeraan Suheri  atas hukuman yang sebelumnya dijalaninya. Mengenai pertanyaan tersebut, Suheri hanya bisa tersenyum tanpa menjawab pertanyaan Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendakwa para terdakwa dengan jeratan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (26/3) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU,” tandas Hakim Sri sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. [bed]

Tags: