Jerman Ikut Kembangkan Potensi TPA Supiturang

TPA Supiturang

TPA Supiturang

Malang, Bhirawa
Investor yang ditunjuk Bank Pembangunan Jerman, Fitchner,  segera merealisasikan keinginannya mengembangkan potensi sampah yang ada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang Kota Malang.
Perwakilan investor dari Jerman Fabio Vancini yang didampingi salah seorang tim teknis Michael Alt, Rabu (1/7) melihat perkembangan kondisi TPA Supiturang, baik dari sisi analisa dampak lingkungan (amdal), infrastruktur, ktersediaan lahan (luasan TPA), serta status hukum atas aset lahan TPA.
“Kondisi terkini di TPA Supiturang tersebut sebagai bahan untuk menyusun DED agar pada saat pelaksanaan proyek tidak ada lagi kendala dan pembangunannya bisa diselesaikan tepat waktu atau sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya ketika melakukan pertemuan dengan Wali Kota Malang Moch Anton di Balai Kota Malang.
Pertemuan investor Jerman dari perusahaan Fichtner yang ditunjuk Bank Pembangunan Jerman itu dengan  Wali Kota Malang Moch Anton, merupakan bentuk komitmen kuat untuk meningkatkan (pengembangan) kapasitas TPA Supiturang,  satu di antaranya mengembangkan potensi sumber daya listrik (gas metan) sebagai bagian dari pengurangan emisi kota yang menjadi proyek pemerintah pusat itu.
Pada pertemuan itu Fabio mempertanyakan masalah seringnya investasi di Indonesia dihambat birokrasi. Atas pertanyaan itu, Anton menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan untuk investasi terkait sampah tidak boleh ada hambatan birokrasi dan diberi kemudahan karena sampah merupakan problem dasar lingkungan, dan kota Malang berkomitmen untuk itu.
Komitmen Pemkot Malang juga diwujudkan dalam bentuk penguatan kelembagaan pengelolaan sampah dengan dibentuknya Unit Pengelola Teknis (UPT) dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta dikuatkan dengan regulasi tata tarif.
Dana yang bakal dikucurkan Bank Pembangunan Jerman untuk mengelola potensi sampah di Supiturang itu sekitar Rp 300 miliar. Pengucuran dana tersebut melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Kota Malang ditunjuk sebagai proyek percontohan.
Investor dari Jerman tersebut sudah melakukan kajian dan survei untuk pengembangan TPA Supiturang itu sudah dilakukan sejak 2011, namun saat itu masih terhambat luasan lahan TPA yang dibutuhkan karena pada saat itu hanya seluas 15 hektare, sedangkan kebutuhannya mencapai 25-30 hektare.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pemerintah Belanda pada pada 2008, gas metana di TPA Supiturang bisa dijadikan sumber listrik. Potensi listrik yang terkandung di TPA tersebut bisa lebih dari 5,56 juta kilo watt hour (Kwh) per tahun atau kalau dinominalkan bisa mencapai Rp2,3 miliar per tahun.
Gas metana di TPA Supit Urang selain bisa diambil dan dikomersilkan, juga bisa dipakai sebagai pembangkit tenaga listrik. Caranya adalah gas ditangkap, lalu dihantamkan ke turbin sehingga turbin berputar dan bisa menghasilkan listrik.
Untuk satu bagian lokasi di TPA Supiturang seluas 5 hektare, gas metana yang diperoleh bisa mencapai 118.234.147 meter kubik per tahun. Dari jumlah tersebut bisa menghasilkan 5,56 juta Kwh listrik per tahun atau 463.334 Kwh/bulan.
Selain listrik, gas metana juga bisa dijual dengan harga 18 dolar AS per ton. Dengan fakta-fakta di atas, sebenarnya potensi TPA Supiturang untuk dijadikan aset pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Malang cukup besar. [mut]

Tags: