Jerry Sumampow: Berharap UU Pesantren Tak Bahas Agama Lain

Jerry Sumampow (kanan) mantan Humas PGI dan Marwan Dasopang (tengah) dalam diskusi legislasi dengan tema “RUU Pesantren Rampung 2 Bulan?”, kemarin (26/3).

Jakarta, Bhirawa
Persatuan Gereja Indonesia (PGI) menghargai kekhasan pendidikan Pesantren dan kontribusinya terhadap upaya mencerdaskan bangsa. Namun PGI menjadi bingung, manakala RUU Pesantren tersebut didalamnya mengatur beberapa hal terkait sekolah Minggu dan Katekesasi. Sebab sekolah Minggu dan Katekesasi itu tidak aple to aple dngan Pesantren
“Pendidikan di Pesantren itu sudah formal, karena ada pertemuan belajar rutin. Kemudian ada kurikulum dan ada pengajar/guru. Sementara, sekolah Minggu dan Katekesasi sangat internal, tidak sama dengan Pesantren. Sekolah Minggu itu murid bisa hanya 2 atau 3 orang, dan Katekesasi bisa hanya 1 orang, yakni yang mau menjalani pernikahan,” ungkap Jerry Sumampow mantan Humas PGI dalam diskusi legislasi dengan tema “RUU Pesantren Rampung 2 Bulan?”, kemarin (26/3). Pembicara lain Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Jerry Sumampow melihat, dalam konteks mencerdaskan bangsa, sebuah fakta yang gak bisa dipungkiri Pesantren memang dihidupi sendiri oleh komunitas NU. Pesantren menjadi tempat mendidik anak supaya anak tetap komit dan setia terhadap NKRI. Maka agar lebih fokus pembahasan RUU Pesantren, sebaik nya. Dikeluarkan dulu Kristen dan Agama Agama yang lain.
“Jika waktu pembahasan RUU Pesantren terbatas dan input juga terbatas, sehingga pengaturannya membingungkan. Kenapa tidak dijadi kan UU Pesantren saja. Tapi kalau kami mau diajak masuk untuk memberi kontribusdi, juga boleh,” tambah Jerry Sumampow.
Menurut Marwan Dasopang, lembaga pendidikan Pesantren itu sudah memiliki kelas sejak tahun 1700. Pesantren Sorogan bahkan sudah ada, tetapi belum memiliki kelas. Anak anak di Pesantren dididik agamais dan nasionalis. Namun sampai Indonesia Merdeka, payung hukum untuk pendidikan Pesantren belum ada.Bahkan tamatan Pesantren harus menyamakan dulu Ijazahnya dengan Ijazah pendidikan formal.
“Di UU pendidikan keagamaan memang ada beberapa pasal. Yang merumitkan teman teman Kristen. Dalam mengelola sekolah, kalau ukuran jumlah dan waktu tidak dianggap sekolah. Tetapi dianggap hanya perkumpulan biasa,” ungkap Marwan Dasopang. [ira]

Tags: