Jika Amandemen UUD 45 Bikin Ribut PPHN Bisa Dibuat Lewat Konsensus

Jakarta, Bhirawa.
Mantan Menteri Ketenagakerjaan di era Orde Baru Abdul Latief menyatakan; Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dulu GBHN, perlu dirancang dengan baik. Sebab, PPHN adalah rancangan dalam management dan suatu rancangan yang baik itu adalah 65 % jalan ke sukses.

“Karena itu PPHN harus dirancang dan di diskusikan dengan seksama. PPHN yang dulu GBHN, bukan hanya perlu. Bahkan sangat penting dan diperlukan untuk kesinambungan pembangunan suatu negara dan bangsa. Walaupun pimpinan pemerintahan silih berganti, PPHN tetap utuh tak bisa dirubah, menyertai kelanjutan pembangunan,” papar Pendiri HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Abdul Latief dalam FGD MPR RI dengan tema PPHN, Senin (11/10). 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bertindak  sebagai Keynote Spech. Nara sumber lain, Guru Besar  Uns IPB Prof Didin Damanhuri.

Menurut Bambang Soesatyo, PPHN  akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem Presidensial pada umumnya. Yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, dipilih secara langsung oleh rakyat. Serta memiliki masa jabatan, tetap 2 periode. Presiden dan Wapres, tidak bisa dijatuhkan hanya karena alasan politik.

“Hadirnya PPHN ini merupakan rekomendasi 2 periode MPR sebelumnya. Sekarang tugas itu dibebankan kepada kami di periode ini, tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem Presidensial,” ucap Bambang Soesatyo.

Disebutkan, keberadaan PPHN yng berdasar kajian 2 periode ini, merupakan suatu langkah untuk memiliki arah yang jelas. Kemana bangsa ini akan dibawa oleh para pencetus kita ke depan. 

Adanya pro kontra yang kuat atas gagasan perlunya kembali menghadirkan PPHN, melalui amandemen terbatas. Memang telah menimbulkan penolakan maupun mendukung amandemen.

“Yang ideal adalah, harus ada konsensus dari semua kekuatan bangsa dan stake holder bangsa ini, untuk setuju. Artinya, sepaham, ini baru yang ideal. Karena kita akan merumuskan suatu bangsa dalam puluhan tahun mendatang, ” ungkap Ketua MPR RI

Setidaknya, lanjutnya, kita dapat gambaran, 100 tahun kedepan Indonesia Merdeka, tahun 2045 nanti, bangsa Indonesia akan seperti apa ? Apakah akan begini begini saja ? Kira kira begitu.

Apakah ada lompatan besar ? apakah kita bisa mengurangi hutang ? Apakah ada gambaran kita bisa berdiri dengan kekuatan sendiri ? Dengan mengawal secara baik hasilsumber daya alam kita ? Sehingga kita bisa mandiri, gambaran gambaran itu yang akan kita tampilkan.

“Ada gagasan menarik, terobosan menarik. Apa bisa PPHN kita mainkan hukumnya dari UU sekarang melalui TAPMPR, tanpa amandemen? Kata Prof Didin, bisa. Yakni melalui konsensus,” tambah Bamsoet. [ira]

Tags: