Jika Belum Booster, Naik KA Wajib PCR, Bukan Lagi Antigen

foto ilustrasi

Pengguna KA wajib mengikuti aturan yang berlaku.

Madiun, Bhirawa
Kementerian Perhubungan kembali merevisi aturan perjalanan bagi penumpang kereta api jarak jauh. Yakni, pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.

Demikian disampaikan oleh Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko melansir pernyataan dari VP Public Relations KAI Joni Martinus. Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022. “KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,”ungkap Ixfan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, otomatis penggunaan rapid test (RT) Antigen sudah tidak berlaku bagi pelanggan usia 18 tahun ke atas. Sedangkan, untuk penumpang usia 6-17 tahun yang belum booster masih diperbolehkan menggunakan RT Antigen 1×24 jam dengan hasil negatif sebagai syarat menggunakan moda transportasi KA.

Sementara, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, tetap wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan tersebut.

Dalam masa transisi sosialisasi aturan baru ini, Ixfan mengimbau kepada pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen.

Tak hanya itu, Ixfan juga mengimbau agar masyarakat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Dalam hal ini, Daop 7 Madiun menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di Klinik Mediska Madiun. “Jajaran KAI akan terus memastikan pelanggan menerapkan protokol kesehatan selama menggunakan layanan KAI. Tujuannya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” jelas Ixfan.

Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menambahkan, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dapat melakukan pembatalan tiket. Pada masa transisi (15 sd 17 Agustus 2022) penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100% (diluar bea pesan) serta dapat dibatalkan paling lama sampai dengan H+7 dari tanggal keberangkatan.

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding,” jelas Luqman Arif.

Jadi pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding, calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa KA dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.[dar.riq.ca]

Tags: