Jika Melanggar ,25 Jukir di Balai Kota Surabaya Akan Dipecat

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Juru Parkir (Jukir) di kawasan Balai Kota Surabaya kini sudah tidak bisa memainkan tarif parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya tidak segan-segan memecat jukir jika terbukti melakukan pelanggaran. Sebab, sebanyak 25 jukir telah dijadikan pegawai Pemkot dan dibayar sesuai upah minimum kota (UMK) Rp 3.045.000 pasca diterapkan parkir meter.
Kepala UPTD Parkir Timur Dishub Kota Surabaya Tranggono mengatakan adanya parkir meter telah menghilangkan beberapa aspek. Pertama, menghilangkan jukir dalam membawa uang. Jukir juga telah menjadi pegawai penuh Pemkot Surabaya.
“Jadi saat ini 25 jukir tidak berani macam-macam. Kalau melakukan pelanggaran kami bisa pecat langsung,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/1) kemarin.
Menurut dia, menggaji jukir itu sesuai prosentase dan potensi. Para jukir mendapatkan 20 persennya. Artinya, semua kontrak itu bisa ditegakkan di lapangan. sehingga tarif parkir sesuai aturan yang ada. “Karena selama ini kan kalau kita menunjuk jukir si A yang di lapangan si B. nah, rancunya di sini,” jelasnya.
Tranggono memastikan bahwa tahapan sosialisasi parkir meter sudah selesai. tinggal beberapa tahapan yang belum selesai terkait perjanjian kontrak dengan Bank Jatim selaku penyedia uang elektronik untuk transaksi parkir meter.
“Kami secara teknis sudah siap. Namun secara administrasi yang belum terpenuhi. sehingga kami menunggu perjanjian kontrak dengan Bank Jatim. Satu minggu ini full dan besok (hari ini, red) final. secara keseluruhan sistem sudah,” imbuhnya.
Ke 25 jukir yang digaji Pemkot Surabaya, ia merinci 24 para jukir dan satu selaku pengawas jukir dilapangan. Fungsi jukir sendiri, membantu pengguna jasa untuk memarkirkan kendaraan. “Selian itu, menata kendaraan agar rapi dan tertib. Dan membantu pengguna untuk transaksi uang elektronik,” katanya. (geh)

Tags: