Jika Risma Lepas Tangan UMK, Surabaya akan Kalah Dengan Pasuruan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Surabaya, Bhirawa
Gerakan Buruh Surabaya (GBS) menyayangkan tindakan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dinilai lepas tangan soal upah minimum kota (UMK) Surabaya 2017. Pembahasan UMK oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya kembali menghasilkan dua versi angka usulan UMK Surabaya 2017 seperti tahun-tahun sebelumnya.
Juru bicara Gerakan Buruh Surabaya (GBS) Nuruddin Hidayat mengatakan bahwa Versi serikat pekerja Surabaya, UMK Surabaya 2017 sebesar Rp3.409.400, meningkat 11,8 persen dari besaran UMK Surabaya 2016 sebesar Rp3.045.000. Sedangkan versi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, besaran UMK hanya Rp3,2 juta, atau meningkat sebanyak 8,25 persen saja.
“Keputusan Dewan Pengupahan Kota Surabaya sudah diberikan kepada Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya. Tapi, Risma malah membawa putusan ini ke Jakarta,” ujar Nuruddin dalam pers rilisnya yang diterima Harian Bhirawa, Senin (14/11) kemarin.
Menurutnya, tujuan Risma ke Jakarta untuk meminta fatwa dan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja mengenai rekomendasi UMK Surabaya 2017. Padahal, dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur bahwa bupati/wali kota berwenang mengajukan rekomendasi UMK.
GBS pun membandingkan rekomendasi UMK Surabaya 2017 dengan Kabupaten Pasuruan. Bupati Pasuruan, kata Nuruddin, sudah mengajukan rekomendasi UMK sebesar Rp3.584.022, atau naik 17,25 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya.
“Jadi besaran UMK Kota Surabaya lebih rendah dari Pasuruan. Ini akan melegitimasi upah murah di kota Surabaya yang akan menjerumuskan buruh Surabaya dalam kemiskinan,” katanya.
Tindakan Risma yang menyebabkan rekomendasi UMK Surabaya 2017 masih mengambang ini, akan menjadikan buruh Surabaya lebih lama mendapat kepastian UMK 2017.
Padahal, Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Surat Edaran jadwal penetapan UMK 2017. Surat itu memuat batas akhir pembahasan dan penetapan rekomendasi UMK di tingkat kabupaten/kota, maksimal pada 31 Oktober 2016 lalu.
Sedangkan penyerahan rekomendasi UMK 2017 oleh bupati/wali kota kepada Gubernur Jatim, selambat-lambatnya, hingga 4 November 2016 lalu. Surabaya menjadi satu dari tiga kabupaten/kota di Jawa Timur yang belum mengusulkan rekomendasi UMK 2017. Merespons hal ini, GBS akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota Surabaya pada Selasa (15/11) hari ini.
“Kami akan mendesak Wali Kota Surabaya segera menyerahkan rekomendasikan UMK Surabaya kepada Gubernur Jawa Timur dengan besararan Rp3,6 Juta atau naik 20 persen,” ujarnya.
Selain itu, GBS juga menuntut agar Gubernur menetapkan UMK Kota Surabaya dengan besaran tertinggi se-Jawa Timur. Sebab, biaya hidup masyarakat Surabaya sebagai ibu kota Provinsi Jawa Timur lebih tinggi dari biaya hidup di daerah lain.
“Hasil Survei BPS tahun 2012, biaya hidup kota Surabaya sudah mencapai Rp6 juta per keluarga. Asumsinya 3 orang anggota keluarga. Sementara tahun ini besaran UMK hanya Rp3.045.000. Kami akan menuntut UMK yang lebih layak bagi buruh dan pekerja di Surabaya pada 2017,” katanya. (geh)

Tags: