Jilboobs dan Otokritik Muslimah

Cholifatul InayahOleh :
Cholifatul Inayah
Ketua Bidang Demokrasi Keumatan di Centre for Democracy and Religious Studies (CDRS) Kota Semarang.

Fenomena jilboobs yang telah menjadi bahan perbincangan hangat yang baru-baru ini. Bahkan  di dunia maya telah beredar beberapa situs tentang jilboobs dan tatacara menggunakan jilbab secara modern. Realitas ini memiliki pengaruh besar terutama bagi remaja yang cenderung berpenampilan mewah dan memiki style berpakaian layaknya para artis, yang hanya mencari sensasi di khalayak ramai semata. Tanpa disadari, sebab akibat penggunaan jilboobs ini justru dianggap melecehkan kaum muslimah lainya.
Jilboobs merupakan istilah penggunaan jilbab namun masih berpakaian ketat dan memperlihatkan lekukan tubuh. Serta jilboobs diambil dari istilah jilbab dan boobs (payudarah wanita) yang gaya berpakaian berjilbab namun masih memperlihatkan lekukan dada, pantat dan perut. Perempuan ber-jilboobs seringkali menggunakan kaus lengan panjang ketat atau baju lengan panjang yang tembus pandang. Atasan tersebut biasanya dipadu dengan bawahan rok tembus pandang, legging maupun celana jeans ketat.
Adanya tren serta style model pakaian serta jilbab yang marak sekarang ini, dipicu oleh adanya kondisi globalisasi yang sangat berpengaruh bagi manusia. Adanya inovasi dan kreatifitas seseorang dalam mengembangkan usaha serta kebutuhan. Perkembangan yang sangat pesat, serta pengaruh dari jejeran bintang sinetron atau artis-artis, sehingga menghasilkan sesuatu yang baru serta modern yang tidak bisa disalahkan karena jilboobs yang marak sekarang ini masih menjadi kontroversi dikalangan para ulama’ di Indonesia.
Fakta wanita muslimah berjilboobs dilihat dari semakin banyaknya wanita muslim Indonesia yang hampir semuanya menggunakan pakaian yang tembus pandang serta ketat dan mengumbar syahwat. Penggunaan jilboobs tidaklah sesuai dengan syariat agama Islam yang mengharuskan setiap umat muslim untuk menggunakan pakaian longgar yang tidak ketat. Dalam artian, jilboobs ini hanya sebagai penutup rambut saja. Adanya wanita yang masih menggunakan jilboobs terkadang hanya mengikuti tren dalam berpakaian saja.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia(MUI) berencana membahas terkait industri fashion jilboobs yang tidak sesuai dengan syariat Islam yang saat ini tengah populer di Indonesia. Pihaknya menyatakan selama ini belum mempelajari secara mendetail terkait dengan fashion bagi muslimah yang menonjolkan bagian dada. Menurutnya, jilboobs yang tengah menjadi tren tersebut masih mendingan dibandingkan dengan fenomena wanita tuna susila muda yang cuek sama sekali tidak mengenakan pakaian dalam. Dilangsir dalam pembukaan galery cafe cikini jakarta rabu.
Dalam liputan awal agustus kemarin, pihak MUI mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum penggunaan bilboob. Pihaknya menyatakan bahwa jilboobs yang sedang marak saat ini, haram hukumnya. Sebab, tidak sesuai dengan aturan hukum Islam mengenai tatacara penggunaan pakaian serta berhijab yang baik. Seperti yang telah dijelaskan dalam al-Qur’an bahwasanya kita sebagai kaum hawa harus menutup aurat yaitu dengan berjilbab agar mereka lebih mudah dikenali dan tidak pula mudah diganggu. Apabila seorang wanita muslimah ini menggunakan jilboobs tidak ada bedanya dengan wanita yang tidak memakai jilbab. Pelecehan seksual terhadap wanita, akan tetap ada. Sebab dari segi berpakaian serta berjilbab ini sama saja dengan memperlihatkan bentuk tubuh.
Diantara tujuan jilbab sebagai penutup serta pelindung diri dari godaan para lelaki, serta menghindari diri dari fitnah dunia. Namun jilbab gaul atau bisa disebut jilboobs ini, justru malah menarik perhatian lelaki. Bagaimana tidak? Diantara penyebannya adalah jilboobs berwarna-warna serta dihiasi berbagai macam motif. Padahal. Dalam syariatnya memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasan wanita, maka tidak masuk akal jika wanita muslim memakai jilbab yang penuh motif dan hiasan. Oleh karenanya Allah berfirman,”Dan janganlah menampakkan perhiasanya”( QS. An Nur:31).
Menutup aurat menurut syariat islam yaitu batas aurat muka dan telapak tangan. Kemudian menutup dada, longgar dan tidak transparan serta menutupi mata kaki. Yang dimaksud berhijab yaitu memakai pakaian bebas yang tidak memperlihatkan lekuk tubuh (QS.al-Ahzab:59) yang dimaksud khimar yaitu berkerudung (QS. An Nur:31). Bukan berarti wanita muslimah harus memakai pakaian hitam dan bercadar. sebab kriteria pakaian bagi muslimah adalah pakaian yang berwarna lazim atau familiar, dan tidak menjadi pusat perhatian. Akan tetapi banyak dari busana muslimah saat ini yang tidak menutup aurat secara keseluruhan. Masih banyak baju muslimah yang memperlihatkan celah aurat. Sebut saja leher, lengan, tangan, dan kaki.
Solusi yang mungkin bisa dilakukan yaitu dengan menanamkan pendidikan Islam secara menyeluruh yang berkesinambungan kepada generasi muda umat Islam yang dimulai dari diri mereka sendiri. Serta tanpa adanya suatu paksaan. Dalam hal ini akan menumbuhkan negara Indonesia yang lebih mengarah pada ajaran Islam serta menumbuhkan remaja-remaja islam yang beriman, bertaqwa serta terhindar dari pelecehan seksual.

———————— *** —————————

Rate this article!
Tags: