Joko Santosa: Layanan Pajak di Sidoarjo Dilakukan Secara Online

Warga yang datang ke Kantor BPPD Kab Sidoarjo, terlihat sepi sejak diterapkan layanan secara online. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Mengantisipasi berkembangnya wabah virus Covid-19, layanan pajak yang dilakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, mulai Kamis (26/3) kemarin, telah dilakukan secara online.
Warga yang punya kepentingan dengan layanan pajak, bisa memanfaatkan sarana online seperti dengan What Apps (WA) dan e-mail.
“Layanan secara online ini kita terapkan, karena saat ini kita menghindari adanya kerumunan massa, sebagai SOP dari Pemerintah,” ujar Kepala BPPD Kab Sidoarjo, Drs Joko Santosa MM, Kamis (26/3) kemarin.
Pelayanan tatap muka ini berhenti mulai 26 Maret sampai 9 April 2020 mendatang. Menurut Joko, pelayanan akan normal seperti biasa, nanti akan melihat perkembangan lebih lanjut.
Layanan online yang bisa dimanfaatkan warga, diantaranya untuk mengurus keperluan pajak bumi bangunan (PBB). Warga bisa mengurus untuk keperluan mutasi, pembetulan, pembatalan, keberatan dan permohonan pengurangan.
Untuk wilayah Barat, seperti Kec Balongbendo, Tulangan, Wonoayu, Tarik, Prambon, Krian, Taman dan Sukodono, warga bisa menghubungi WA dengan nomor 082131760465 atau mengirim materi urusan lewat e-mail bppd.wilayahbarat@gmail.com.
Untuk wilayah selatan, seperti Kec Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, Porong, Krembung, Jabon, warga bisa menghubungi WA dengan nomor 082131760466 atau e-mail bppd.wilayahselatan@gmail.com.
Sedangkan wilayah utara, seperti Buduran, Gedangan, Sedati dan Waru, warga bisa menghubungi WA dengan nomor 082257218787, atau e-mail bppd.wilayahutara@yahoo.com.
Jenis layanan pajak lainnya, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, air tanah, PPJ dan parkir juga secara online. Bisa menghubungi nomor WA 082257218787 atau lewat e-mail bppd.pajaklainnya@yahoo.com.
Namun ada dua jenis pajak, yang layanannya masih diperlukan untuk datang ke Kantor BPPD Sidoarjo. Yakni soal mutasi BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah bangunan dan pendaftaran pajak reklame.
Menurut Joko dengan pelayanan online tersebut, warga cukup mengurusnya dari rumah saja. Soal waktu penyelesaian produk, tetap sesuai dengan SOP yang berlaku. Warga sudah bisa memasukkan datanya kepada petugas mulai pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.
“Nanti bila produk sudah selesai, juga akan dikirim lewat WA atau e-mail. Warga bisa mencetaknya sendiri, dengan sistim online ini tidak sampai menghentikan layanan kita, cuma masyarakat perlu dibiasakan saja,” kata Joko.
Pada hari pertama pelayanan tatap muka berhenti dan diganti dengan online dimulai, kemarin, kata Joko, warga yang datang tidak seramai saat layanan masih dilakukan secara tatap muka seperti sebelumnya.
Bila pelayanan tatap muka, jumlah pengunjung tiap hari sekitar ada 100 orang, saat diganti dengan pelayanan online tidak terlalu banyak yang datang. Menurut Joko, warga dianggap sudah mengetahui informasi adanya perubahan sistim layanan di Kantor BPPD Kab Sidoarjo tersebut. (kus)

Tags: