Joko Triono: Tertibkan Galian C, Siapkan Raperda Baru

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Joko Triono saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin siang (29/10).
[Arif Yulianto/ Bhirawa]

Jombang, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang berencana akan menertibkan galian C yang ada di Kabupaten Jombang lewat rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2019 nanti.
Hal itu seperti dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Joko Triono saat diwawancarai sejumlah wartawan di Gedung DPRD Jombang, Senin siang (29/10).
Joko Triono mengatakan, latar belakang akan diaturnya soal galian C lewat Perda Jombang tersebut untuk mengakomodir kepentingan warga karena selama ini beberapa galian C yang sudah berjalan di Jombang tidak konsisten, terutama dalam proses reklamasi.
“Oleh sebabb itu, saya berjanji akan melihat sitiluasi lapangan, bahkan kami di 2019 mulai bulan satu (Januari) itu nanti sudah mengajukan Prolegda terkait galian C. Kami akan ‘Mapping’ saat ini, mana daerah yang boleh dan tidak,” kata Joko Triono saat diwawancarai.
Joko melanjutkan, saat ini bahkan ada dua kecamatan di Kabupaten Jombang yang menginginkan agar tidak dimasuki kegiatan galian C.
“Karena ijin itu melalui Pemerintah Provinsi, sehingga kami harus membuat Perda sendiri untuk mengantisipasi supaya Perda provinsi seenaknya untuk memberikan ijin,” tandas Joko Triono.
Joko mencontohkan, di dua kecamatan di Kabupaten Jombang yakni, Kecamatan Bareng dan Wonosalam, pihak DPRD Jombang sudah bertemu langsung dengan masyarakat di sana dan ada galian C yang masih belum jelas dalam hal perijinannnya. Sehingga menurutnya, DPRD Jombang akan mengajukan Perda inisiatif untuk melindungi kawasan-kawasan dan kecamatan-kecamatan dari dampak buruk dari eksploitasi galian C.
“Minimal dua kecamatan itu sebagai ‘Pilot Project’ untuk tidak boleh dimasuki galian C. Namun demikian untuk beberapa daerah yang lain akan coba kita rekomendasikan ke Komisi C, supaya ‘Maping’ daerah lain yang kira-kira merugikan yang mana, jika memang merugikan, ‘ndak’ ada reklamasi ya kita tolak,” ujar Joko.
Sementara itu, menurut Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Sumrambah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akan menela’ah kembali keberadaan semua tambang, terutama galian C di Kabupaten Jombang.
“Karena di beberapa titik menurut aduan warga ini mulai meresahkan. Sehingga kita akan menugaskan dinas terkait untuk secepatnya melakukan tela’ah lagi,” kata Wabup Sumrambah.
Menurutnya, lingkungan hidup jauh lebih penting untuk diselamatkan. Beberapa titik dikatakannya sudah dilakukan penutupan. Salah satu laporan yang baru masuk kepada Pemkab Jombang terkait persoalan galian C ini adalah galian C yang ada di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.(rif)

Tags: