Jokowi Batasi Jumlah Tamu Kawinan Keluarga Pejabat

Presiden Jokowi

Presiden Jokowi

Jakarta, Bhirawa
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan aturan baru tentang Gerakan Hidup Sederhana. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana. Aturan ini bentuk tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan Surat Edaran ini berlaku dan ditujukan pada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, bupati dan wali kota Indonesia.
Dalam Surat Edaran ini, diatur mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi penyelenggara acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya dengan maksimal hanya 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi mengatakan para pejabat sebaiknya mengadakan pesta atau resepsi seperti pernikahan itu tidak boleh mengundang banyak undangan, serta tempat resepsinya yang pantas atau tidak mewah. “Nggak usah di Hotel Ritz Carlton, Hotel Mulia, kan ada pejabat eselon I nikahin anaknya di sana. Nggak usah lah, bikin macet, banyak karangan bunga. Aturan ini berlaku per 1 Januari 2015,” kata Yuddy di Istana Negara Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Yuddy, cara ini dilandaskan kepemimpinan Presiden Jokowi untuk bersifat dan bersikap sederhana. “Kan ini juga bisa lebih murah, cetak undangannya cuma sekian, hemat makanan juga, biaya gedung nggak mahal,” imbuhnya.
Yuddy menegaskan, peraturan ini berlaku juga kepada Presiden dan Wakil Presiden. “Termasuk anak-anaknya presiden jika mengadakan pernikahan, beliau pasti setuju,” pungkasnya.
Sementara ituĀ  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiĀ  yang mengeluarkan surat edaran untuk hidup sederhana bagi penyelenggara negara.
Salah satu hal diatur dalam surat edaran itu adalah mengenai pembatasan jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah yang tepat. “Jiwa dan muatan moralnya positif dan tepat, hadir dalam tradisi resepsi perkawinan sebagian sudah menyeleweng dari tujuan awal yakni kesyukuran menjadi pesta mewah jor-joran, makanan luar negeri dan banyak mubazir,” kata Busyro.
Selain itu, Busyro menambahkan, saat ini ada juga tren untuk ‘menjual’ undangan dengan harapan mendapat timbal balik kado. Bahkan tamu yang tergolong VVIP (Very Very Important Person) kemudian ditandai dan kotak sumbangannya dibedakan. “Ini menyimpang jauh dan terkesanĀ  pamer di saat makin banyak rakyat miskin,” ucap Busyro. [ira,cty,ins]

Poin Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana
1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1.000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.
3. Tidak memberikan karangan bunga kepada atasan atau sesama pejabat pemerintah.
4. Membatasi publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi.

Tags: