Jombang Kekurangan 1.506 Guru SD-SMA

karikatur guru (1)Jombang, Bhirawa
Pemkab Jombang, hingga saat ini masih kekurangan ribuan guru yang mengajar mulai SD hingga SMA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Jombang, dr Budi Nugroho mengatakan, jumlah kekurangan guru itu hasil laporan dari Dinas Pendidikan setempat. Total guru yang dibutuhkan sebanyak 1506, mulai jenjang SD hingga SMA. “ Itu termasuk guru agama di tingkat SD yang kemarin sempat dikeluhkan wali murid, ,”ujarnya, Rabu 3/2) menuturkan.
Pihaknya mengakui pemerintah mengalami kendala untuk memenuhi kebutuhan guru ini, karena aturan dari Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang tidak boleh mengangkat tenaga honor.” Kita sudah mengajukan kekurangan itu sejak Nopember lalu,”imbuhnya.
Tidak hanya kekeurangan tenaga pendidik, pengajuan itu, lanjut Budi menambahkan, juga mengajukan kekurangan tenaga lain seperti dokter sebnyak 73 orang, tenaga medis 949, bidan 367 serta pegawai lain yang mencapai 5722.” Total dengan kekeurangan guru mencapai 8612,”bebernya.
Pengajuan itu digunakan sebagai dasar untuk pengkatan dan juga kenaikan PNS oleh MenPAN-RB. Karena memang aturannya seprti itu. Apalagi setiap tahunnya, jumlah PNS yang pension mencapai ratusan orang.” Tahun 2015 lalu PNS yang pensiaun mencapai 350 orang, dan pada tahun 2016 ini yang akan pension mencapai 400 an PNS,”ujarnya seraya mengatakan jumlah PNS keseluruhan di Jombang mencapai 11600 PNS.
Sebelumnya diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang mengalami kekosongan guru agama tingkat SD. Dari total 554 SDN yang ada di Kota santri.sebanyak 234 SD tidak memiliki guru pendidikan Agama. Kekurangan guru agama yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten Jombang karena kebanyakan guru agama tersebut pensiun, meninggal dan dipromosikan menjadi kepala sekolah.
Kekosongan guru pendidikan agama ini sempat dikeluhkan orang tua murid. Mereka khawatir anak mereka tidak mendapatkan pendidikan agama yang mumpuni. Apalagi menjelang pelaksanaan ujian.
Dinas pendidikan kemudian mengelurakan kebijakan mengisi kekurangan guru pendidikan agama ini dengan memerintahkan guru agama yang berstatus PNS yang ada untuk  merangkap mengajar didua sekolah yang ada dengan formasi pertemuan 24 jam tatap muka selama seminggu. [rur]

Rate this article!
Tags: