JPN Kejaksaan Berhasil Kembalikan 13 Aset Rumdin PDAM ke Negara

Para-penghuni-rumah-dinas-PDAM-saat-mendapatkan-sosialisasi-penyerahan-aset-milik-negara-di-Kejari-Surabaya.

Para-penghuni-rumah-dinas-PDAM-saat-mendapatkan-sosialisasi-penyerahan-aset-milik-negara-di-Kejari-Surabaya.

(Banyak Penghuni Yang Tidak Berhak Menempati)
Kejari Surabaya, Bhirawa.
Meski sempat ‘alot’ dalam upaya pembebasan asset negara berupa 13 rumah dinas (Rumdin) milik PDAM Surya Sembada Surabaya di wilayah Surabaya. Namun Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negara (Kejari) Surabaya berhasil mengembalikan asset milik PDAM dan bakal dipergunakan kembali sesuai fungsinya.
Kepala Seksi Perdata dan Tatas Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Surabaya Agus Chandra mengatakan, setelah mendapat kuasa dari pemberi kuasa, yakni PDAM pada Juli 2015 lalu. Pihaknya selaku JPN berhasil mengupayakan pengembalian asset negara berupa 13 rumdin milik PDAM Surya Sembada Surabaya.
“Awalnya sedikit susah dalam meyakinkan penghuni rumdin untuk meninggalkan rumah yang sudah puluhan tahun dihuninya. Sebab, PDAM yang meminta para penghuni mengosongkan rumdin selalu menemui jalan buntu. Berawal dari kendala tersebut, akhirnya PDAM meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pemberian kuasa kepada pihak kita,” kata Kasi Datun selaku JPN Kejari Surabaya Agus Chandra, Minggu (3/4).
Dijelaskan Chandra, rumdin tersebut seharusnya dikembalikan ke negara, karena alasan para penghuni dinilai sudah tidak berhak menempati fasilitas negara itu. Alasan kongkritnya yakni, seluruh penghuni rumdin saat ini sudah tidak menjadi karyawan PDAM, sehingga mereka tidak berhak menempati rumdin milik negara.
Chandra memaparkan, rincian para penghuni yang tidak layak yakni, sembilan mantan pegawai menerima Surat Ijin Penghuni (SIP) rumdin yang sudah memasuki masa pensiun, dua pegawai telah meninggal dunia. Sedangkan dua orang lagi telah diberhentikan dari statusnya sebagai karyawan PDAM.
Ditambahkan Chandra, sebelum melakukan eksekusi pengembalian asset negara ini, Ia mengaku sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap para penghuni rumdin dan ahli warisnya.
“Sosialisasi kita lakukan pada Oktober 2015 lalu, dan ketiga belas rumdin berhasil kita kembalikan kepada PDAM pada Januari 2016,” pungkasnya.
Seperti diketahui, meskipun sempat ‘a lot’ dalam melakukan upaya pengembalian asset negara milik PDAM, JPN Kejari Surabaya akhirnya bisa mengatasi hal itu dengan cara pendekatan persuasif dengan para penghuni.
Alhasil, ketiga belas rumdin yang tersebar di berbagai wilayah Surabaya, diantaran di komplek Instalasi Ngagel, jalan Mastrip dan Tembok Lor Surabaya itu berhasil dikembalikan ke negara dan dipergunakan sebagaimana fungsinya. [bed]

Tags: