JPU Hadirkan Paksa Mantan Sekdes Sambirejo di PN

SidangKab. Madiun, Bhirawa
Terdakwa kasus dugaan korupsi, Istiyanto, yang juga mantan Sekdes Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tetap akan dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya, Rabu (4/2) hari ini.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) I Putu Sugiawan, dalam agenda pembelaan ini, terdakwa harus hadir di persidangan. Karena itu, pihaknya menyiapkan sebuah ambulance untuk Istiyanto yang sekarang sedang dirawat di sebuah rumah sakit yang ada di Kota Madiun.
“Tetap kita hadirkan. Kita siapkan ambunce untuk membawa terdakwa ke Surabaya,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, I Putu Sugiawan, kepada wartawan, Selasa (3/2).
Menurutnya lagi, jika saat putusannya nanti, terdakwa tidak hadir tidak masalah. Karena pembacaan putusan, tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut selama 2 tahun 6 bulan. “Kalau saat putusan nanti, terdakwa tidak hadir tidak apa-apa. Ini khan masih dalam tahap pembelaan,” pungkas Putu.
Untuk diketahui, Istiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polres Madiun Kota, Agustus 2014 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, status Istiyanto adalah pelapor dengan terlapor Kepala Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kus Hartoyo. Namun rupanya, pelapor juga ikut menikmati uang hasil korupsi yang dilaporkan. Selain Istiyanto dan Kus Hartoyo, polisi juga menetapkan seorang sinder PG. pabrik gula (PG) Kanigoro, berinisial S.
Sedangkan kasus yang menjeratnya, yakni masalah penyelewengan dana tanah kas desa (TKD). Modusnya, Kus Hartoyo bersama dengan Istiyanto, pada kurun waktu tahun 2009 sampai 2013, telah menyewakan TKD ke PG. Kanigoro. Namun sebagian keuangan hasil sewa TKD tidak diimasukkan ke kas desa sebagai pendapatan desa. Akibatnya, pemerintah desa Sambirejo telah dirugikan sebesar kurang lebih Rp.200 juta.
Hal tersebut bertentangan dengan dengan Perda Kabupaten Madiun Nomor 7 tahun 2007 tentang Perdes dan Perda nomor 9 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dar]

Tags: