JPU Tuntut Kades Sampangagung Kab Mojokerto 1 Tahun Percobaan

Kades Sampang Agung, Kab Mojokerto Suhartono dalam sidang pelanggaran pidana pemilu di PN Mojokerto, Selasa (11/12). [kariyadi/bhirawa].

(JPU Optimis Buktikan Tuntutannya) 

Kab Mojokerto, Bhirawa
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Kab Mokokerto menuntut Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto Suhartono atas pelanggaran pidana Pemilu akibat mendukung Cawapres Sandiaga Uno. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mojokerto, Selada (11/13). JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.Serta denda Rp 12 juta subsuder dua bulan kurungan.
Persidangan dimulai sekitar pukul 13.20 WIB, Suhartono mengenakan seragam dinas. Kades berpenampilan nyentrik ini dikawal puluhan pendukungnya.
Dengan mengumbar senyuman, Suhartono memasuki kantor PN Mojokerto sembari mengacungkan 2 jari ke arah kamera wartawan. Sejumlah pengacara nampak sudah menantinya di dalam ruang sidang. Puluhan polisi menjaga proses persidangan yang berlangsung di ruang Cakra ini.
Hendra Hutabarat bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara Ardiani dan Juply Pansariang sebagai hakim anggota.
JPU Ivan Yoko dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan Suhartono bersalah melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut dia, Kades Sampangagung itu terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
“Kepada terdakwa Suhartono  agar dijatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ivan Yoko.
Jaksa yang juga menjabat Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mojokerto beralasan,  berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti selama persidangan, Suhartono terbukti menggagas dan terlibat langsung dalam acara penyambutan Cawapres Sandiaga yang akan berkampanye di Wisata Air Panas Padusan, Pacet.
”Kita JPU optimis bisa membuktikan semya unsur pelanggaran yang dakwakan,” tambah Ivan Yoko.
Ivan Yoko menguraikan, Jumat (19/10) menjelang tengah malam, Suhartono menggelar pertemuan dengan istrinya dan beberapa pengurus Karang Taruna Desa Sampangagung untuk membahas aksi penyambutan Sandiaga. Dalam pertemuan itu, terdakwa memerintahkan Ketua Karang Taruna Sampangagung Sunardi untuk membuat spanduk berisi ucapan selamat datang dan dukungan bagi Sandiaga.
Selain itu, Suhartono juga meminta istrinya Yuli Irawati untuk mengirim pesan singkat (SMS) ke kader dan anggota PKK Desa Sampangagung. SMS tersebut berisi ajakan untuk datang di acara penyambutan Sandiaga pada Minggu (21/10) pukul 10.30 WIB. Pesan singkat tersebut juga berisi janji akan memberikan imbalan Rp 20 ribu kepada setiap ibu-ibu yang bersedia datang.
“Terdakwa Menyiapkan musik patrol lengkap dengan penyanyinya menggunakan biaya sendiri Rp 1,5 juta. Terdakwa Membagikan uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu ke ibu-ibu di lokasi. Total uang yang dikeluarkan terdakwa Rp 20 juta,” beber Ivan.
Saat rombongan Sandiaga menuju ke Pacet, Suhartono dan warganya menghadangnya. Kebetulan jalan yang dilalui rombongan Sandiaga melintasi Desa Sampangagung.
“(Pada acara penyambutan Sandiaga) Terdakwa memakai baju putih lengan panjang bertuliskan Sapa 2019 Prabowo-Sandi sambil mengacungkan dua jari. Warga juga mengikutinya. Menghadirkan warga sekitar 200 orang. Terdakwa meminta saksi Mujianto alias Toyek mendokumentasikan kegiatan tersebut dan mengunggahnya di youtube,” ungkap Ivan Yoko.
Sementara itu, menanggapi tuntutan JPU, Suhartono menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis. Pledoi terdakwa akan dibacakan dalam sidang berikutnya, Rabu (12/12) pukul 13.00 WIB.
Sidang pembacaan tuntutan ini berakhir sekitar pukul 13.45 WIB. Suhartono bergegas meninggalkan ruang sidang untuk menuju ke mobilnya. [kar]

Tags: