JPU Tuntut Pamen Polri Tiga Tahun Penjara

Tertunduk-lemas-AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-kasus-penipuan-calon-bintara-usai-mendengarkan-tuntutan-tiga-tahun-penjara-atas-perbuatannya-Kamis-75-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

Tertunduk-lemas-AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-kasus-penipuan-calon-bintara-usai-mendengarkan-tuntutan-tiga-tahun-penjara-atas-perbuatannya-Kamis-75-di-PN-Surabaya.-[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Dua terdakwa kasus dugaan penipuan calon Bintara Polri tahun 2014, yakni AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono tak bisa menutupi kekecewaan setelah dituntut tiga tahun penjara  dalam dua persidangan yang berbeda, Kamis(7/5).
Dalam sidang pertama, terdakwa Adi Wicaksono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania  dituntut tiga tahun penjara dengan pelanggaran Pasal 378 Junto Pasal 55 KUHP. Demikian pula AKBP Ernani Rahayu dituntut JPU Tining  dengan pasal pelanggaran yang sama.
Khusus bagi terdakwa AKBP Ernani,  JPU menunjuk hal yang memberatkan yakni berbelit-belit dalam proses persidangan. Selain itu, terdakwa merupakan aparat penegak hukum dan seharusnya memberikan contoh yang baik. Sementara hal yang memberatkan untuk terdakwa Adi, Ia dianggap merugikan para korbannya.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” kata jaksa Sabetania dan Jaksa Tining saat membacakan surat tuntutan dalam sidang terpisah, Kami (8/5).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan Rabu (13/5) mendatang. Ketua Majelis Hakim Mustofa melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap kedua terdakwa kasus ini.
“Sidang dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda pledoi kedua terdakwa,” tegas Hakim Mustofa sembari menutup jalannya persidangan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU,  tak masuknya para  korban menjadi calon bintara polri dimanfaatkan oleh terdakwa Adi. Untuk medapatkan kepercayaan dari para korbannya, terdakwa mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negera (BIN), dengan diback up oleh terdakwa AKBP Ernani Rahayu.
Tak ayal para korbanpun akhirnya membayar kepada terdakwa Adi agar lolos seleksi pendaftaran anggota polri. Namun belakangan diketahui, kalau para korban tidak lolos. 11 calon bintara polri itu lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi.
Para korban yang mengaku tertipu, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana. Dari praktek percaloan itu, Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi  maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta.
Lantas, Adi Wicaksono bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu. Selain itu, untuk meyakinkan  para korbannya itu, Adi juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan  dengan mantan Kapolri Sutarman.
Sebagaimana diberitakan, kasus yang menimpa AKBP Ernani Rahayu ini sempat membuat  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi ‘berang’. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni. [bed]

Tags: