Jual Beli Ijazah Palsu Merembet ke Surabaya

Mursyid Mudiantoro dan Rektor UTS Rugaya membeberkan bukti-bukti ijazah yang diduga palsu dengan menggunakan nama kampusnya, Kamis (4/6).

Mursyid Mudiantoro dan Rektor UTS Rugaya membeberkan bukti-bukti ijazah yang diduga palsu dengan menggunakan nama kampusnya, Kamis (4/6).

Universitas Tri Tunggal Jadi Sasaran
Surabaya, Bhirawa
Praktik jual beli ijazah palsu semakin terlihat terang. Tidak hanya di daerah, melainkan juga di beberapa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Surabaya. Bukan hanya ijazah yang bermasalah, melainkan secara kelembagaan juga mencurigakan.
Hal itu diungkapkan oleh pihak Universitas Tri Tunggal  Surabaya (UTS). PTS yang beralamat di Jl Kalijudan 34 B Surabaya itu mengklaim jika banyak orang yang meminta legalisasi ijazah ke PTS nya.  Namun pihaknya menolak karena merasa ijazah tersebut tidak pernah dikeluarkannya secara resmi. “Yang jelas dari bentuk ijazah, logo dan nama rektornya  fotocopi ijazah palsu yang ditemukan atas nama UTS itu bukan keluaran kami (Universitas Tri Tunggal JL Kalijudan,red). Dan kami punya bukti ratusan ijazah yang diduga palsu itu,” ungkap pengacara UTS Mursyid Mudiantoro didampingi Rektor UTS Rugaya di kantor rektor UTS, Kamis (4/6).
Mursyid menjelaskan, kasus ijazah palsu yang dituduhkan ke UTS ini beredar setelah penemuan ijazah palsu oleh kepolisian Situbondo untuk kepentingan pendaftaran  Akademi Kepolisian (Akpol). Namun sejatinya penemuan itu bukan hal baru. Sebab, ada ratusan ijazah yang diduga palsu didapatkan UTS Kalijudan saat ada orang yang datang untuk meminta legalisasi ijazah. Kedatangan mereka sangat beralasan. Sebab, di website Dikti hanya UTS Tri Tunggal Jl Kalijudan saja yang memiliki nomor induk operasional yang jelas. Tetapi kenyataannya, ada Universitas Tri Tunggal lainnya yang beralamat di Jl Simpang Dukuh 11 Surabaya.
Dari informasi itu, masyarakat yang sudah memiliki ijazah atas nama UTS lebih memilih datang ke UTS di Jl Kalijudan 34 B dibandingkan ke UTS di Jl Simpang Dukuh. Bukti lainnya, ijazah-ijazah yang beredar itu ternyata juga menggunakan ijin operasional milik UTS Jl Kalijudan.
Setelah ditelusuri, keberadaan UTS di Surabaya memang ada dua. Entah mana yang benar. Akan tetapi, ketika berkunjung di UTS Jl Kalijudan proses kegiatan administrasi, belajar mengajar masih ada. Meski tidak begitu ramai, PTS yang mempunyai empat fakultas itu mengaku punya 600 mahasiswa mulai prodi PKN, Ilmu Hukum, Teknik Industri dan Manajemen.
Sementara di UTS Jl Simpang Dukuh terlihat sepi tanpa aktivitas. Anehnya, PTS yang sering disingkat Untas ini berada di dalam SMK Nusantara dan  Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Sehingga, dipastikan aktivitas kegiatan PTS dan sekolah menjadi satu dalam Yayasan SMK Kesehatan Nusantara itu. Di halaman sekolah hanya ada anak-anak yang bermain sepak bola. Tidak ada aktivitas belajar mengajar di PTS. Satpam yang berjaga mengaku jika seluruh pejabat dan petugas UTS itu tidak ada di tempat.
Di sisi lain, penelusuran pada Pangkalan Data (PD) Dikti untuk dosen. Nama rektor yang juga pendatangan ijazah, Lukman Hakim yang bermasalah di kepolisian Situbondo itu bukanlah dosen Universitas Tri Tunggal Surabaya. Akan tetapi, tertera menjadi dosen tetap Universitas Teknologi Surabaya dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) 0716086902.
Menurut Mursyid, legalisasi ijazah dilakukan untuk berbagai kepentingan, dari daftar kerja, PNS, pendaftaran kepolisian, daftar caleg, KPU dan lainnya.  Akan tetapi, ijazah tersebut ditolak lantaran ijazah yang dibuat ternyata bukan dikeluarkan oleh pihaknya. “Kita sudah berkali-kali menolak ijazah calon anggota DPR RI, guru, pejabat negara yang bukan keluaran kami. Anehnya pejabatnya lolos dan kini jadi pejabat di instansi dan republik ini,” jelas Mursyid.
Mursyid yakin jika UTS yang berada di Jl Kalijudan 34 itu tidak pernah melakukan jual beli ijazah. Bahkan, pihaknya mengklaim sudah pernah melakukan beberapa tindakan untuk mengantisipasi penggunaan nama Universitas Tri Tunggal untuk kepentingan yang tidak benar. Salah satunya yakni jual beli ijazah yang tidak dikeluarkan oleh instansinya. “Kita sudah berkali-kali menggugat ke PN sampai MA. Terakhir pada 27 Mei 2015 kita datang ke Dikti kalau kami hanya memberi ijazah bagi mahasiswa yang teregistrasi dan terdaftar pada PD Dikti,” papar mantan staf ahli hukum Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tersebut. Bahkan, beberapa bukti operasional dan berjalannya proses pendidikan di PTS yang berada di bawah Yayasan Dharma Cendika itu sudah berupaya mendapatkan akreditasi dari Dikti. [tam]

Tags: