Jual Beli Lahan Kantor Biro Umrah Berakhir Laporan Polisi

Christoper Chandra Yahya (kanan) didampingi korban menunjukkan lembaran cek atau giro kosong, Jumat (15/9) di SPKT Polda Jatim. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Fatchur Rozi selaku pemilik Ruko di Jl Raya Kali Rungkut 1-3 terpaksa melaporkan mitra kerjanya, Eddy Sulistyo dan Heliosa Soerwianti di SPKT Polda Jatim, Jumat (15/9). Pelaporan kedua bos biro umrah ini lantaran dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang digunakan sebagai kantor biro umrah dan haji.
Berdasarkan bukti Laporan Polisi (LP) Nomor : LPB/1143/IX/2017/UM/JATIM tertanggal Jumat, 15 September 2017, Christofer Chandra Yahya, selaku kuasa hukum Fatchur Rozi (pelapor) mengatakan, jual beli ini dilakukan kliennya terhadap Heliosa (terlapor II) pada 1 Ferbruari 2017 lalu. Berdasarkan surat SHGB nomor 577, luas tanah 85 m2 atas mama A Azis disepakati dijual dengan harga Rp 1,5 miliar. Dalam penjualan tersebut, Heliosa mempercayakan proses jual beli tanah kepada Eddy (terlapor I).
Pada tanggal 19 Marer, lanjut Yahya, terlapor I melalui pesan SMS, secara sepihak tiba-tiba membatalkan perjanjian jual beli ruko dan mengancam akan melapor ke Polisi. Setelah diselidiki, diketahui bahwa cek atau giro yang dibayarkan oleh terlapor ke pelapor ternyata kosong (cek blong). Mengetahui hal itu, Fatchur meminta pertanggungjawaban pembayaran ruko kepada terlapor I dan II, namun tidak ada etikad baik.
“Hingga berbulan-bulan, klien kami tidak mendapat jawaban dari terlapor. Sedangkan uang yang dibayar baru Rp 500 juta, sedangkan kekurangannya Rp 1 miliar dibayar dengan cek yang ternyata kosong. Sehingga kami laporkan persoalan ini ke Polda Jatim,” kata Christofer Chandra Yahya usai laporan, Jumat (15/9).
Pelaporan ini, lanjut Yahya, juga merujuk pada objek jual beli ruko dan surat kepemilikan berupa sertifikat SHGB asli dan data-data lain yang telah dikuasai terlapor. Selama proses permintaan pertanggungjawaban, Yahya mengaku, kedua terlapor saling melempar tanggungjawab satu sama lain. Atas kejadian ini, pelapor merasa dirugikan dan tidak ada etikad baik dari kedua terlapor.
“Karena tidak ada etikad baik dari kedua terlapor, kami serahkan proses ini ke jalur hukum dengan melapor ke Polisi,” tegas Yahya.
Ditambahkan Yahya, korban yakni Fatchur Rozi merasa ditipu juga atas pemberian cek atau giro yang tidak bisa diuangkan, alias cek kosong. Terlebih terlapor malah mengancam akan melaporkan kejadian jual beli tanah ini ke Polisi. “Sudah jelas, bahwa terlapor tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Malah mau melaporkan klien saya. Yang merasa ditipu kan klien saya, kok malah mau dilaporkan,” tambahnya.
Atas pelaporan ini, sambung Yahya, Polisi mempersangkakan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun barang bukti yang terlampir, diantaranya copy sertifikat SHGB, surat perjanjian, screenshot SMS pembatalan pembelian ruko, copy kwitansi dp pembelian ruko dan cek atau giro kosong yang tidak dapat diuangkan. [bed]

Tags: