Jual Beli Lahan Makam Sentong Lama Lawang Diduga Illegal

Pembangunan makam baru di lokasi Makam Sentong Lama Lawang, Desa Turirejo, Kec Lawang, Kab Malang

Kab Malang, Bhirawa
Warga Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang diresahkan dengan adanya dugaan jual beli lahan makam warga keturunan Tionghoa di area Makam Sentong Lama, terutama di lahan sebelah utara. Karena makam tersebut sudah penuh dan tidak boleh ada penambahan makam baru di area makam.
Sehingga warga setempat merasa ada yang janggal pada kegiatan perataan makam lama, dan penggalian makam baru sering dilakukan pada malam hari. Selain itu, kata salah satu warga Desa Turireo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Mega Ratna Widarni Prihati, Minggu (14/7), kepada Bhirawa, banyak ahli waris penghuni makam kebingungan mencari makam keluarganya, dikarenakan sudah ditumpangi oleh makam baru.
“Kami dan warga Desa Turirejo menduga juru kunci Makam Sentong Lama, yang juga terpilih sebagai Kades Turirejo Arif Sukmawanto, telah memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenangnya. Sehingga dengan mudah menambah atau melakukan jual beli makam baru di area Makam Sentong Lama untuk memperkaya diri sendiri,” ujarnya.
Dengan adanya dugaan jual beli lahan Makam Sentong Lama tersebut, Mega menegaskan, maka dirinya bersama warga Desa Turirejo mengadukan dugaan kasus tersebut pada 11 Juli 2019, ke Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Polres Malang, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, kabupaten setempat. Sedangkan pengaduan yang kita lakukan itu, untuk mendapatkan penjelesan status Makam Sentong Lama, apakah dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang atau yayasan. Hal itu agar ada kepastian lahan digunakan untuk tempat pemakamam umum atau pemakaman bukan umum.
“Jika dugaan jual beli lahan makam nanti terbukti, maka dirinya berharap agar penegak hukum melakukan proses hukum. Mengingat jual beli lahan Makam Sentong Lama itu nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah per kavling,” ungkapnya.
Dijelaskan, Makam Sentong Lama memiliki luas lahan lebih kurang 2 hektare, namun makam Tionghoa itu sebenarnya sudah lama penuh. Tapi juru kunci makam  tetap memberikan izin tempat untuk pemakaman baru. Apalagi, ada sebagian lahan sudah diratakan. Padahal masih terdapat makam yang memang sudah lama tidak dikunjungi oleh ahli warisnya. “Itu artinya, makam lama ditumpangi dengan makam baru, sehingga banyak ahli waris mencari tempat makam keluarganya yang hilang,” jelas Mega.
Intinya, dia menegaskan, dirinya dan warga meminta transparansi dana yang dikeluarkan oleh ahli waris, yang keluarganya dimakamkan di Makam Sentong Lama. Dan apakah penggunaanya sesuai dengan aturan atau tidak. Karena setiap ada pemakaman di lahan Makam Sentong Lama, mestinya juga ada restribusi yang diberikan kepada Pemkab Malang. Sehingga jika tidak ada setoran restribusi ke kas daerah, maka jual beli lahan pemakaman tersebut bisa dikatakan illegal.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto membenarkan, jika dirinya telah menerima surat pengaduan masyarakat Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, terkait dugaan adanya jual beli lahan di pemakaman Sentong Lama Lawang. Sedangkan dari surat pengaduan warga tersebut, maka dirinya akan terlebih dahulu menanyakan kepada bagian aset dan perizinan Pemkab Malang. “Apakah tanah yang digunakan Makam Sentong Lawang itu aset Pemerintah Daerah atau milik swasta,” tegasnya.
Namun, lanjut dia, jika tanah pemakaman tersebut milik swasta, sehingga apa yang dipersoalkan, karena dikelola oleh yayasan. Namun, ketika lahan itu milik aset Pemkab Malang, maka akan salah besar apa yang dilakukan Kades Turirejo sebagai juru kunci makam tersebut. Sehingga pada hari Rabu (17/7) mendatang, dirinya akan memanggil bagian aset, perizinan, dan perwakilan warga Desa Turirejo, agar persoalan Makam Sentong Lama Lawang bisa diselesaikan. [cyn]

Tags: