Jual Ganja, Pasangan Mahasiswa Dituntut 16 Tahun Penjara

Ian Febriansyah dan Rev Choridatul Jannah terdakwa kasus narkoba mendapat tuntutan 16 tahun penjara oleh jaksa di PN Surabaya, Kamis (22/3).[abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Pasangan kekasih Ian Febriansyah (22) dan Revi Choridatul Jannah (23) terancam mendekam di penjara dalam waktu lama. Atas kepemilikan dan menjual narkoba jenis ganja seberat dua kilogram ini, kedua mahasiswa ini dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satya Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/3).
Kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas negeri di Surabaya ini didakwa atas kepemilikan dua kilogram ganja dan menjual ganja tersebut. Dengan duduk berdampingan, keduanya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Kedunya nampak tegang ketika JPU Satya Wirawan mulai membacakan lembar tuntutan.
Jaksa Satya Wirawan, dalam tuntutanya menyatakan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut disangkakan setelah keduanya menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti dua kilogram ganja.
“Kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 16 tahun,” kata Jaksa Satya dalam tuntutannya, Kamis (22/3).
Tak hanya pidana kurungan, keduanya juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsider selama satu tahun dikurangi masa tahanan. “Jika tidak membayar denda, dijatuhi satu tahun pidana kurungan penjara,” tegas Jaksa Satya.
Meski dituntut dengan hukuman cukup berat, namun keduanya masih tetap tenang, tak ada perubahan ekspresi yang mereka tunjukkan. Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim mempersilakan mereka untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Kami akan melakukan pembelaan majelis,” ungkap kuasa hukum kedua terdakwa, yakni Zainal Arifin diikuti dengan anggukan kedua terdakwa.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Ian dan Revi ditangkap pada 27 Oktober lalu. Saat itu, keduanya usai mendapatkan pasokan dua kilo ganja yang dibeli dari soeorang bandar. Ganja tersebut diselundupkan dengan jasa ekspedisi dari kawasan Juanda Siodarjo.
Setelah sampai di kos Jalan Wiyung, keduanya meracik ganja untuk dijual kembali. Mereka memasarkan ganja tersebut dengan cara diposting lewat instagram. Sehingga jika ada pelanggan yang berminat mereka bisa menghubungi keduanya. [bed]

Tags: