Jual Lima Kapal Agunan, Rugikan Negara Capai Rp22 M

PT Sejahtera Bahtera AgungKejati Jatim, Bhirawa
Hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) atas kasus kasus kredit macet Bank Mandiri cabang jalan Pemuda  menyebut sementara kerugian Negara Rp22 miliar. Data  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menyelidiki kasus tersebut menyatakan audit BPK itu hanya berdasarkan atas  kerugian akibat penjualan lima kapal yang dipergunakan sebagai agunan.
Sementara, dalam kredit yang diajukan PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) kepada Bank Mandiri senilai Rp 172 miliar, sisa uang yang belum terbayar atau kredit macetnya mencapai Rp 90 miliar.
“Hasil audit dari BPKP menyatakan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini hanya RP 22 miliar. Tapi audit tersebut hanya berdasarkan atas penjualan lima kala yang dijadikan agunan,” terang Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Muhammad Rohmadi saat dikonfirmasi ulang, Minggu (2/11).
Lebih lanjut Rohmadi menjelaskan selisih jauh dari kredit macet dengan perhitungan oleh BPKP, karena  audit dari BPKP dilakukan terkait kerugian atas lima kapal yang dijadikan agunan dan dijual oleh tersangka Eddi Gunawan Tamrin, Direktur PT SBA.
Laporan BPK ini menurut Rohmadi akan dijadikan salah satu tumpuan penyidikan mengingat
seharusnya lima kapal yang menjadi agunan tersebut tidak boleh dikeluarkan, karena kredit belum lunas.
Namun, ketentuan itu berlaku pada saat ada dugaan permainan dengan pejabat Bank Mandiri yang saat itu menjabat. Dan tersangka Direktur PT SBA berhasil mengeluarkan lima kapal ini, lalu menjualnya.
“Tersangka sempat melapor ke pejabat bank. Dalam perjanjian tertulis bahwa seharusnya Eddi menyerahkan uang Rp 22 miliar saat mengeluarkan lima kapal itu. Namun, uang itu tak diserahkan oleh tersangka. Bahkan, setelah kapal laku terjual juga uang itu tidak diberikan. Inilah yang dihitung sebagai kerugian Negara,” jelas mantan Kasi Intel Penajam Kaltim.
Hal ini juga menjadi aneh. Sebab, dalam pengajuan kredit tersebut total kapal yang diagunkan ada 15 unit. Dari total dana yang dikucurkan, ada Rp 90 miliar yang belum terbayarkan. Namun, yang disidik oleh Kejati baru sebatas lima kapal tersebut.
“10 kapal lainnya tetap kami lakukan penyidikan. Informasinya, dari 10 kapal itu, juga ada 3 atau 4 kapal yang juga dikeluarkan serta dijual oleh tersangka,” kata Rohmadi.
Dalam perkara ini, Kejati Jatim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya adalah Eddi Gunawan Tamrin, serta tiga mantan pejabat Bank Mandiri. Mereka adalah mantan menejer CBC (commercial banking centre) Bank Mandiri Pemuda, berinisial PP; eks Relationship Manager CBC berinisial DB; dan anak buahnya yang berinisial AT.
Tiga mantan pejabat itu dinilai bersalah karena mereka yang mengeluarkan surat sebagai dasar Eddi mengeluarkan kapal yang diagunkan. Rekomendasi itu melanggar ketentuan karena agunan belum lunas. Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jatim sudah berhasil menyita sejumlah aset milik Eddi Gunawan Tamrin.
Adapun aset dari tersangka yang berhasil disita diantaranya, sebuah kapal di Bangkalan yang sudah dilelang, serta dua kapal di Medan dan Makasar yang baru beberapa hari lalu disita. Selain kapal, untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik kejaksaan juga berusaha menyita tiga unit rumah mewah milik di kompleks perumahan elit kawasan Surabaya Barat.
Namun, upaya penyitaan oleh penyidik pidsus Kejaksaan menuai kendala. Sebab, rumah yang disita diprotes oleh warga lain, karena merasa bahwa rumah itu telah dijual oleh Eddi kepadanya. [bed]

Tags: