Jual Produk Kedaluwarsa, Disperindag Lamongan Ancam Sanksi Pedagang

Bupati Fadeli saat sidak bersama Kasisperindag Lamongan M.Zamroni.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Disperindag Lamongan mengimbau supaya masyarakat Lamongan waspada makanan kadaluwarasa menjelang lebaran. Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lamongan M.Zamroni saat di konfirmasi ,Senin (27/5).
“Yang jelas kalo mau beli atau konsumsi makanan atau minuman dalam kemasan sekali lagi di cek lagi tanggal kadaluarsanya atau expayetnya.”Ujar M.Zamroni.
Dia menjelaskan, kalau tanggal kadaluarsa ternyata sudah melebihi atau expaired sebaiknya dikembalikan ke tokonya atau ke penjualnya minta barang yang tidak jatuh temo di kadaluarsanya atau expaired.
Di sisi lain Kepala Disperindag juga memberikan himbauan kepada para pedagang di Kabupaten Lamongan supaya tidak menjual barang yang telah kadaluwarsa.
“Kepada pedagang jangan sampai menjual barang yang sudah kadaluarsa” terangnya.
Zamroni menegaskan jika pedagang masih bandel dan sengaja menjual barang dagangan yang expayed , Disperindag akan memberikan sanksi tegas.”Kalau menjual barang dengan sengaja yang uda kadaluarsa akan di berikan peringatan khusus dan bisa ke sanksi”Pungkasnya. [mb9]

Tags: