Jukir Liar Terkesan Dibiarkan Merajalela Depan Kantor Pemkab Sidoarjo

Meski ikut program parkir berlangganan, warga Sidoarjo yang parkir kendaraan di depan Kantor Dispendukcapil Sidoarjo, tiap hari ditarik biaya parkir oleh Jukir. Namun tak ada tindakan tegas dari Dishub Sidoarjo. [kus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Sejumlah Jukir nakal terus dibiarkan Dishub Sidoarjo dan OPD terkait, untuk menarik biaya parkir pada warga Sidoarjo yang memarkir kendaraannya di depan Kantor Dispendukcapil Sidoarjo di Jl Sultan Agung Nomor 23, Sidoarjo. Padahal sebagian besar warga sudah mengikuti Program Parkir Berlangganan.
Dishub dan OPD terkait juga terus membiarkan saja, para Jukir ini bergentayangan menarik biaya parkir pada warga Sidoarjo di depan Kantor Dinas Perpustakaan Sidoarjo, dan di depan Kantor Dinas Koperasi UM / Kantor Disperindag Sidoarjo di Jl Jaksa Agung Suprapto Nomor 9, Sidoarjo.
Seorang ASN Sidoarjo dan pernah bertugas di Dishub Sidoarjo menyebut yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, dalam sehari Jukir yang menarik biaya parkir di Depan Kantor Dispendukcapil Sidoarjo itu, bisa memperoleh uang sampai Rp2 juta. Karena pengunjung parkir dipinggir jalan raya disana, datang dan pergi silih berganti cukup banyak.
”Kondisi ini membuat Program Parkir Berlangganan yang selama ini diterapkan di Kab Sidoarjo menjadi sia-sia belaka. Karena meski warga Sidoarjo tiap tahun ditarik biaya parkir langganan saat bayar pajak kendaraan, tapi pada prakteknya masih ditarik biaya parkir oleh Jukir di pinggir jalan raya,” katanya kepada Bhirawa.
Dalam program parkir langganan ini, tiap tahun warga Sidoarjo ditarik biaya parkir langganan, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp25 ribu dan kendaraan roda empat Rp50 ribu.
Sementara itu, Mulyono, seorang warga di Kec Krian, sampai menyatakan sikap apatisnya dengan kartu parkir yang diterimanya saat ia bayar pajak kendaraannya. Sehingga setiap dapat kartu parkir langganan, selalu ia buang begitu saja.
”Percuma dapat kartu parkir langganan, karena setiap parkir, di pinggir jalan raya atau di pasar, pasti masih ditarik biaya parkir, sudah saya tunjukkan kartu parkir langganan, tapi tetap saja ditarik,” komentar Mulyono, dengan nada kesal, Kamis (30/8) kemarin.
Sampai-sampai mantan pejabat ASN Sidoarjo yang sudah purnatugas, Sugeng Hariyadi, ikut berkomentar kalau program parkir langganan di Sidoarjo lebih baik dibubarkan saja. Karena justru membuat warga Sidoarjo jadi jengkel bercampur marah saja, karena pada prakteknya warga Sidoarjo masih tetap ditarik biaya parkir.
Sugeng menegaskan, pihaknya menyampaikan pernah mendengar kalau acuan parkir langganan yang ada di Pemerintah Pusat sudah dicabut. Kalau itu benar, maka parkir langganan di Sidoarjo, menurut ia otomatis harusnya sudah tidak layak lagi, karena dasar hukumnya sudah tidak ada lagi.
Sumber yang dikutip dari tribunnews.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mencabut peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang retribusi parkir, termasuk parkir berlangganan. Pencabutan Perda ini dilakukan pada Juni 2016 lalu, bersamaan dengan pencabutan 3.143 Perda se-Indonesia.
Pada laman http: www.kemendagri.go.id, Perda-perda seperti Perda Perparkiran, Perda Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, dan Perda Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya juga mengatur cara pemungutan parkir berlangganan ini dinyatakan dibatalkan dan direvisi.
Tak hanya pada Perda 2/2012 tentang Penyelenggaraan Parkir di Sidoarjo, tetapi juga di kota dan kabupaten lain, seperti Mojokerto, Kediri, Lamongan dan lainnya juga dibatalkan berdasarkan keputusan Mendagri, Tjahjo Kumolo pada 13 Juni 2016. Pencabutan Perda ini dilakukan, karena dianggap bermasalah.
”Mendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan peraturan di tingkat provinsi, kabupaten/kota,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Yuswandi A, dalam jumpa pers di Jakarta 16 Juni 2016 lalu.
Meskipun telah dibatalkan, namun pungutan parkir berlangganan di sejumlah Kabupaten masih tetap berlangsung, seperti yang terjadi di Sidoarjo, Kota Mojokerto, dan sejumlah wilayah lainnya.
Bahkan dari pihak DPRD Sidoarjo karena seringnya mendapat keluhan dari warga terkait program parkir berlangganan, Komisi B DPRD Sidoarjo telah mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) untuk membicarakan persoalan ini.
Dalam pertemuan yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo, 6 Matet 2018 lalu, sebanyak 11 orang anggota Komisi B semuanya kompak menyatakan program ini lebih baik dihentikan saja.
”Pendapatan memang cukup bagus untuk PAD, tapi ketidakpuasan masyarakat sangat tinggi. Sehingga, menurut kami program ini perlu dievaluasi dan dikaji ulang. Jika memang tidak bisa lebih baik, mending peraturan ini dicabut saja,” kata Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pujianto.
Tapi nyatanya program parkir langganan di Sidoarjo masih terus berjalan sampai kini dan masih terus membuat warga Sidoarjo tidak puas bercampur perasaan jengkel lainnya, karena merasa tetap ditarik biaya parkir oleh juru parkir. [kus]

Tags: