Jumanto Sosialisasi Perda Pengangkatan Perangkat Desa

Jumanto ketika melakukan sosialisasi Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. [kim/bhirawa]

Jumanto ketika melakukan sosialisasi Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. [kim/bhirawa]

Gresik, Bhirawa
Berbagai upaya dilakukan DPRD Gresik agar masyarakat bisa mengetahui  peraturan yang diberlakukan Pemkab Gresik. Diantara gencar melakukan sosialisasi dengan mengundang berbagai lapisan masyarakat, harapannya setelah tahu peraturan itu selanjutnya diteruskan kepada semua lapisan masyarakat.
Seperti dilakukan Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto SE MM, yang mensosialisasikan Perda perangkat desa di Desa Lowayu, Kec Dukun. Terkait dengan Perda Kab Gresik, Nomor 4 tahun 2010 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perda ini dijelaskan secara gamblang hingga peserta sosialisasi sangat antusias bertanya.
‘’Dalam sosialisasi ini, kami mencoba memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peraturan perangkat desa yang baru. Karena ini penting untuk meningkatkan pemahaman para perangkat desa, serta masyarakat guna dan fungsi perangkat di desa itu. Seperti halnya ada persyaratan yang baru, bahwa berdasarkan UU yang baru perangkat desa wajib berpendidikan minimal SMA. Sehingga bagi perangkat yang belum berijazah SMA diminta segera mengikuti kejar paket, sedangkan untuk kepala desa, minimal berijazah SMP,’’ jelas Jumanto.
Dalam sosialisasi itu, banyak perangkat desa yang bertanya terkait dengan permintaan agar gaji perangkat diberikan tiap bulan. Dan hal ini memang sedang diupayakan. Dan memang uang gaji itu sangat dibutuhkan mereka guna menunjang kebutuhanya dalam keluarga setiap bulan. Selama ini pencairan memang molor, bisa tiga bulan sekali bahkan 6 bulan. Kini masih diupayakan kepada bupati agar bisa rutin cair tiap bulan.
Selain itu, mereka juga menanyakan adanya aturan yang jelas, terkait dengan fee pengurusan penjualan tanah yang dilakukan masyarakat. Hal ini dimaksudkan masyarakat agar bisa aman dan hal ini sudah pernah dikonsultasikan dengan mengundang Mendagri, kepolisian dan kejaksaan hingga pihak Pemkab Gresik.
Namun karena belum ada UU yang menggatur sehingga kalau ada penarikan itu illegal, dan kalau ada salah warga yang melapor bisa langsung dipidanakan. ‘’Maka melalui Komisi A, kami mendesak pada Pemkab Gresik agar menerbitkan Perbub maupun surat edaran dari Sekda. Sehingga, saya menghimbau agar perangkat desa tak melakukan itu karena melanggar aturan,’’ terang dia.
Dalam Perda Nomor 4 tahun 2010, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Diupayakan dan berlangsung secara obyektif, ini dimaksudkan agar perangkat desa yang dipilih benar-benar memahami tugas dan kewajibanya sebagai pelayan masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini dalam rangka peningkatan kualitas perangkat desa, sebab telah diatur tentang proses seleksi terhadap calon perangkat desa lulus ujian penyaringan. Yang telah dilakukan tim seleksi dan persetujuan tertulis dari bupati atau pejabat yang di tunjuk.
Ditambahkan Jumanto yang juga politisi senior dari PDIP, masyarakat juga meminta pengisian perangkat desa seperti Sekdes bisa diambilkan dalam desa bukan orang lain. Ini dilakukan agar kelangsungan pemerintahan bisa berjalan harmonis, nanti ini juga akan diusulkan pada bupati agar di perhatikan.
Selain Perda ini, tidak lama lagi juga akan melakukan sosialisasi terkait Perda Pilkades yang kini masih dibahas legislatif dengan pihak eksekutif. Diperkirakan akan selesai pada 15 April mendatang dan ini penting, agar masyarakat mengerti sebelum Pilkades serentak dilakukan tahun ini. [kim.adv]

Tags: