Jumlah DPT Kabupaten Malang Diperkirakan Bertambah

Ketua KPU Kab Malang Santoko (nomor dua dari kiri) dan Staf Bagian Program dan Data KPU Jatim Choirul Anwar (nomor tiga dari kanan) saat menggelar Sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilih, di salah satu hotel di Kota Malang

Kab Malang, Bhirawa
Adanya pemilih pemula dan pemilih tambahan akan menambah jumlah Daftar Pemilih selain yang ditetapkan di DPT pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) serta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang
Untuk memperbaiki DPT yang ada, KPU Kabupaten Malang melakukan sosialisasi Pemuktahiran Daftar Pemilih, di salah satu hotel di Kota Malang, maka pihaknya melakukan sosilasiasi tersebut. Sedangkan sosialiasi ini yang tujuannya untuk memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.
“Sehingga kami akan melakukan perbaikan adanya jumlah pemilih, terutama pada pemilih pemula dan daftar pemiliha tambahan,” ungkapnya.
Menurutnya, bahwa berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/9/) lalu, maka KPU Kota/Kabupaten untuk melakukan proses perbaikan DPT Pemilu 2019 yang hanya diberi waktu selama 60 hari. Sehingga hal tersebut pihaknya menggelar Sosialisasi Pemuhtahiran Daftar Pemilih Dalam Pemilu 2019.
“Di Kabupaten Malang dalam Pemilu 2019 ini, terdapat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8.490 titik, yang tersebar di 378 desa 12 kelurahan yang berada di 33 Kecamatan,” tambah Santoko.
Di tempat yang sama, Staf Bagian Program dan Data KPU Jawa Timur (Jatim) Choirul Anwar juga menjelaskan, dalam proses perbaikan DPT Pemilu 2019, memang KPU Kota/Kabupaten diberi waktu sampai dua bulan atau 60 hari untuk penyempurnaan dan perbaikan data.
Sedangkan dalam perbaikan DPT tersebut, juga termasuk adanya DPT ganda, sehingga KPU juga harus membereskan sejumlah temuan lain.
“Temuan itu, seperti banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pemilih memiliki e-KTP sebagai syarat sah untuk sebagai pemilih dalam pemilu, karena e-KTP itu merupakan data,” jelasnya.
Ditegaskan, KPU Pusat memberikan waktu 60 hari kepada KPU Kota/Kabupaten, agar supaya dapat melakukan perbaikan DPT.Sehingga dengan panjangnya waktu yang diberikan itu, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPU dalam perbaikan DPT secara maksimal dan akurat. Dan untuk Kabupaten Malang, jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 6.126 dikarenakan meninggal dunia maupun alih status. [cyn]

Tags: