Jumlah Orang Asing di Surabaya Meningkat

Pemkot Surabaya, Bhirawa
Jumlah Orang Asing (OA) di Kota Surabaya mengalami kenaikan tiap tahunnya. Buktinya, mulai banyak OA yang berbondong-bondong mencatatkan diri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun Harian Bhirawa, sejak Januari sampai Desember 2016 lalu, ada 2.312 orang asing yang mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). Mereka berasal dari Cina, Korea, India, Inggris, Malaysia, Filipina, dan Taiwan. Di tahun 2015 hanya ada 2.077 orang asing yang tercatat.
Dari jumlah yang mendaftar, baru 78 orang asing yang sudah mengurus kartu izin tinggal tetap (Kitap). Itu berarti mereka bakal lama tinggal di Kota Pahlawan. Setidaknya lima tahun. Warga Cina, Korea, India, Inggris, dan Malaysia menjadi urutan teratas orang asing yang mengurus Kitap.
“Memang ada peningkatan, mereka (Orang Asing,red) rata-rata bekerja di Surabaya. Ada yang menjadi pimpinan di sebuah perusahaan hingga menjadi guru bahasa,” kata Kepala Seksi (Kasie) Pindah Datang WNI dan Orang Asing (OA) Dispendukcapil Kota Surabaya, Relita Wulandari saat ditemui Harian Bhirawa, Senin (16/1) kemarin di ruang kerjanya.
Menurut Relita, Orang Asing (OA) yang wajib lapor ke Dispendukcapil untuk memperoleh dokumen kependudukan yakni OA pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) dari Kantor Imigrasi.
“Baru kami melapor untuk terbit SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) OA,” ujarnya.
Sementara, lanjut Relita, OA pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi, Dispendukcapil melaporkan untuk terbit Kartu Keluarga (KK) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) OA.
Relita mengimbau semua WNA mengurus SKTT dan Kitap. Selain itu, mengundang pihak apartemen dan pengelola pabrik-pabrik yang ada di Surabaya agar tertib mengurus dokumen.
“Kami terus menyosialisasikan untuk tertib mengurus dokumennya. Terutama perusahaan-perusahaan yang ada tenaga asing (TK). Tidak luput juga kepada pengelola apartemen yang saat ini banyak di Surabaya,” jelas Relita.
Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan. Data itu akan tersimpan dalam database. Menurut Relita, selama ini dispendukcapil sudah sering melakukan sosialisasi, yakni kepada para konsulat jenderal (konjen). “Sehari itu ada 15-25 WNA yang perpanjang dan juga yang baru,” katanya. (geh)

Tags: